
Kolomdata.id — Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak menindaklanjuti surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pejabat pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel menjemput langsung dokumen itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 15 Oktober 2026. Surat tersebut diproyeksikan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Gowa pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Keputusan pemberhentian itu diterbitkan Kemendagri pada Rabu, 14 Oktober 2026. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu malam. Dalam keputusan yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati untuk menjalankan roda pemerintahan harian.
Dasar pemberhentian tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa. MA mengabulkan permohonan itu pada 1 Oktober 2026, lalu hasilnya diserahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti sampai terbitnya surat keputusan presiden bidang pemerintahan daerah tersebut.
Proses pemakzulan bergulir dari unjuk rasa warga menyusul polemik dugaan perselingkuhan bupati dengan mantan konsultan politiknya. Unjuk rasa berlanjut menjadi rapat dengar pendapat DPRD Gowa yang membentuk panitia khusus hak angket. Pansus memeriksa Husniah dalam tiga perkara, yakni dugaan perselingkuhan, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi. Rapat paripurna hak angket kemudian menghasilkan hak menyampaikan pendapat yang disetujui seluruh fraksi.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengonfirmasi bahwa surat keputusan itu sudah diterima pihaknya dalam bentuk berkas digital. Menurut dia, redaksi surat menyebutkan pemberhentian dilakukan secara tidak hormat. Dokumen fisiknya akan diambil di kantor gubernur untuk ditindaklanjuti, termasuk tahapan penyerahan resmi kepada lembaga legislatif daerah. Gubernur Andi Sudirman menjelaskan bahwa surat yang diterimanya memuat dua hal sekaligus, yaitu perintah pelaksanaan tugas bagi wakil bupati dan pemberhentian bupati.
Bagi Darmawangsyah, status pelaksana tugas membawa konsekuensi kewenangan yang terbatas. Gubernur Andi Sudirman menyebut sejumlah keputusan penyelenggaraan pemerintahan memerlukan izin sesuai ketentuan, sementara sebagian lain bisa dijalankan tanpa persetujuan tambahan. Ia memastikan pelaksana tugas langsung bekerja agar pelayanan publik di Gowa tidak terganggu, sedangkan tahapan lanjutan pemberhentian bupati tetap dibahas di DPRD Gowa. Rangkaian administratif pengambilan dokumen di Kemendagri oleh pejabat Biro Pemerintahan dan Otoda menjadi langkah sebelum surat diserahkan ke lembaga legislatif daerah.
Sederet persoalan hukum lain masih membayangi Husniah. Selain perkara yang dibahas pansus, ia dihadapkan pada dugaan korupsi, pungutan liar di bidang perizinan, pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan dilaporkan mantan suaminya terkait dugaan penggelapan serta kesaksian palsu di bawah sumpah. Perkara itu kini ditangani Mapolresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan