KolomData.id – Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat edaran baru untuk merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Surat edaran itu ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman. Surat bernomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.

Ada lima langkah yang diminta diterapkan di seluruh SPBU Sulawesi Selatan, dengan pelaksanaan awal dijadwalkan 13 hingga 20 September 2026. Langkah pertama, penerapan sistem ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi sesuai angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kedua, pengisian BBM kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari agar tidak menumpuk pada jam operasional siang.

Langkah ketiga, pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi, yang hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar ke bawah. Kebijakan ini dimaksudkan mencegah panic buying dan pengisian berulang. Keempat, penertiban personel dan nozel SPBU; SPBU yang tak melengkapi operator di setiap nozel akan disanksi, bahkan operasionalnya berisiko diambil alih Pertamina dan izinnya dievaluasi.

Kelima, Pemprov meminta Pertamina berinovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, meliputi penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan ketersediaan stok, serta digitalisasi antrean.

Surat edaran ini lahir dari kondisi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan. Antrean tersebut menjadi dasar bagi Dinas ESDM Sulsel mengeluarkan instruksi yang menyasar langsung pola pengisian bahan bakar di stasiun pengisian umum.

Melalui surat bernomor 670/2478/DESDM, Pemprov Sulsel tidak hanya mengatur sisi konsumen, tetapi juga menekankan tanggung jawab operator SPBU. Ketentuan penertiban personel dan nozel menempatkan pengawasan pada titik layanan yang paling dekat dengan pembeli, sekaligus memberi konsekuensi bagi SPBU yang tidak memenuhinya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Makassar menjadi pihak yang diminta menjalankan lima langkah tersebut. Permintaan inovasi sistem pengisian menunjukkan bahwa penyelesaian antrean tidak semata bergantung pada pembatasan pembelian, tetapi juga pada kapasitas layanan, pasokan, dan pengelolaan waktu operasional SPBU.

Sulawesi Selatan merupakan provinsi di bagian selatan Pulau Sulawesi dengan Makassar sebagai ibu kota. Dinas ESDM adalah perangkat daerah yang menangani urusan energi dan sumber daya mineral, sementara Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari PT Pertamina yang bergerak di bidang pemasaran dan niaga bahan bakar.

Sumber: Fajar.co.id