Kolomdata.id — Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan TA 2022-2023, di Kecamatan Wasuponda sudah tahap penyidikan. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur, segera menetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan hasil ekspose gelar perkara Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat, 29 Agustus 2025, bulan lalu.
Gelar perkara yang dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, memutuskan kasus dugaan korupsi operasional Kecamatan Wasuponda dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sisa menetapkan tersangka.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi operasional Kecamatan Wasuponda dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi dugaan korupsi.
“Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023,” kata Taufik kepada kolomdata.id, Kamis, (11/09/2025).
Dari hasil pemeriksaan sambungnya, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Mulai dari anggaran operasional perjalanan dinas, atk, BBM, dan beberapa item lainnya tak didukung SPJ.
“Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” jelas Taufik.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Iye (sisa penetapan tersangka, red),” imbuh Taufik. (*)