Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 


					ekspose gelar perkara Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat, 29 Agustus 2025, bulan lalu Perbesar

ekspose gelar perkara Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat, 29 Agustus 2025, bulan lalu

Kolomdata.id — Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan TA 2022-2023, di Kecamatan Wasuponda sudah tahap penyidikan. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur, segera menetapkan tersangka.

 

Hal ini berdasarkan hasil  ekspose gelar perkara Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat, 29 Agustus 2025, bulan lalu.

 

Gelar perkara yang dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, memutuskan kasus dugaan korupsi operasional Kecamatan Wasuponda dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sisa menetapkan tersangka.

 

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi operasional Kecamatan Wasuponda dilakukan sejak 4 Maret 2024. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi dugaan korupsi.

 

“Dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dikelola Bendahara Pengeluaran SKPD. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur TA 2022 dan 2023,” kata Taufik kepada kolomdata.id, Kamis, (11/09/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan sambungnya, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Mulai dari anggaran operasional perjalanan dinas, atk, BBM, dan beberapa item lainnya tak didukung SPJ.

 

“Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2022,” jelas Taufik.

 

Atas dugaan penyimpangan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Iye (sisa penetapan tersangka, red),” imbuh Taufik. (*)

 

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal