Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur kini tengah berada di ambang penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana operasional di Kecamatan Wasuponda. Perkara yang semula berada di level penyelidikan tersebut resmi dinaikkan statusnya menjadi penyidikan setelah melalui serangkaian proses gelar perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dan auditor negara.

Keputusan eskalasi status hukum ini diambil dalam forum ekspose yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Forum tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Unit Idik 3 Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur serta tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, dengan pimpinan rapat dijabat oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto.

Bripka A. Muh. Taufik, yang menjabat sebagai Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, menerangkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini sejatinya sudah berjalan cukup panjang. Pihak kepolisian memulai pendalaman perkara ini sejak 4 Maret 2024. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, aparat menemukan petunjuk kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah kecamatan tersebut.

Menurut keterangan Taufik, akar permasalahan terletak pada pengelolaan anggaran operasional Kecamatan Wasuponda yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran SKPD. Sumber dana yang dikelola berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam praktiknya, ditemukan ketidakberesan yang cukup serius dalam administrasi keuangan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa realisasi anggaran senilai sekitar Rp1,4 miliar tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Berbagai pos pengeluaran seperti perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor, bahan bakar minyak, dan sejumlah komponen belanja lainnya sama sekali tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan kerugian pada kas keuangan daerah. Pasalnya, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022 juga dilanggar dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Dalam proses hukum selanjutnya, perkara ini dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai langkah lanjutan, Taufik menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu momen penetapan tersangka dalam waktu dekat.