
KolomData.id – Jakarta – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (14/9/2026). Ia diamankan bersama istrinya dalam operasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan sejumlah lokasi lain.
OTT yang digelar KPK menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Hak Guna Bangunan merupakan hak atas tanah untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu tertentu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut operasi tersebut berkaitan langsung dengan proses pengurusan HGB di kawasan itu. Kabupaten Bogor sendiri merupakan wilayah administratif di Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Jakarta dan menjadi salah satu daerah dengan aktivitas pertanahan yang padat.
Dalam operasi itu, penyelidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta koper sebanyak 20-an kemasan. Nilai uang yang diamankan ditaksir mencapai Rp100 miliar. Selain Fahd Arafiq dan istrinya, KPK mengamankan total 17 orang dalam operasi tersebut.
Sejumlah pihak yang diamankan memiliki keterkaitan langsung dengan urusan pertanahan. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kementerian ATR/BPN merupakan kementerian yang membidangi agraria dan tata ruang, sementara kantah atau kantor pertanahan adalah unit pelaksana yang mengurus administrasi pertanahan di tingkat kabupaten dan kota. Kehadiran sejumlah pejabat dari instansi tersebut dalam operasi ini menunjukkan bahwa OTT tidak hanya menjaring pihak di luar institusi.
Penangkapan ini bukan kali pertama bagi Fahd Arafiq. Politikus Golkar tersebut diketahui pernah dua kali dipenjara dalam kasus korupsi sebelum kembali menjadi sorotan publik. Artinya, ia sudah memiliki catatan hukum dalam perkara korupsi sebelum operasi Senin lalu. Fakta itu menjadikan penangkapannya kali ini mendapat perhatian lebih, terlebih karena ia kembali terjaring dalam dugaan korupsi di sektor pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah hukum lanjutan terhadap para pihak yang diamankan. KPK belum merinci status hukum masing-masing dari 17 orang yang terjaring OTT tersebut. Proses pemeriksaan biasanya menentukan apakah seseorang berstatus saksi, terperiksa, atau tersangka dalam perkara yang ditangani.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertanahan, yang sejak lama menjadi salah satu bidang rawan karena melibatkan izin, sertifikat, dan nilai ekonomi tanah yang tinggi. Penangkapan Fahd Arafiq bersama sejumlah pejabat pertanahan menyoroti kembali pentingnya pengawasan dalam setiap proses pengurusan hak atas tanah. Sumber: Harian Fajar.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan