Kolomdata.id — Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10,8 kilogram sabu-sabu dan 10.317,5 butir ekstasi. Pemusnahan digelar terbuka di halaman Markas Polrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus, termasuk sindikat lintas negara yang dijuluki Joker Malaysia. Total narkotika yang dimusnahkan dari lima kasus berbeda mencapai 14,9 kilogram.
Selain sabu dan ekstasi, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan dengan cara dimasak atau direbus bersama cairan pembersih lantai. Cara itu ditempuh agar narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar, DPRD Makassar, serta pengadilan setempat.
Jaringan Joker Malaysia dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinisial RD alias Joker. Menurut Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, sindikat itu mendistribusikan barang haram lewat jalur lintas wilayah, mulai dari Medan, Jakarta, Surabaya, hingga Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menyatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan. Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya membongkar jaringan yang masih berkaitan dengan para pelaku.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan