Kolomdata.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin rilis awal tahun, di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (05/01/2026).
Arya mengungkapkan, ada tiga perkara menonjol yang terjadi pada malam pergantian tahun dan setelahnya.
Kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang melibatkan sekitar enam orang tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2025, saat para pelaku terlibat tawuran yang dipicu oleh permainan petasan. Akibatnya, korban meninggal dunia setelah dikeroyok.
“Karena kejadian masih terjadi di tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus kedua, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang adik terhadap kakak kandungnya, yang dipicu persoalan uang. Peristiwa itu terjadi pada (02/01/2026), sehingga penyidik menerapkan KUHP baru.
Kapolrestabes menjelaskan, pelaku mendatangi korban untuk menagih uang terkait kesepakatan sebelumnya. Namun karena tidak mendapatkan uang, pelaku menusuk korban dua kali, di bagian tangan dan pinggang hingga meninggal dunia.
“Adik kandung mendatangi korban dan ketika sudah sampai di korban masih juga tidak mendapatkan uangnya dan melakukan penusukan, penusukan ada dua satu di tangan dan satu pinggang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ketiga terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate. Korban (K) dituding memiliki hubungan spesial oleh pelaku, Sukarno dan Sumarniati, yang merupakan pasangan suami istri.
Korban kemudian dipaksa masuk ke kamar oleh kedua pelaku, mengalami penganiayaan, dan dipaksa melakukan hubungan badan yang direkam dalam bentuk video.
“Selain mengalami penganiayaan, korban juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelas Arya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video serta bukti persetubuhan antara tersangka dan korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (*)










