KolomData.id – Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berkomitmen hadir langsung di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Freddy menegaskan kehadiran tersebut direncanakan secara fisik, bukan melalui konferensi video. Pernyataan itu disampaikannya saat berbicara dalam podcast Bikin Terang iNews TV, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

Freddy mengungkapkan pemahamannya bahwa Jokowi masih memegang komitmen untuk datang ke persidangan. Ia menyebut komitmen itu masih bertahan hingga sehari sebelum pernyataannya disampaikan. “Yang saya pahami sewaktu sidang, Pak Jokowi masih komitmen akan hadir. Per kemarin kita masih komitmen,” ujar Freddy dalam podcast tersebut.

Menurut Freddy, komitmen hadir secara fisik itu bukan sekadar memenuhi panggilan persidangan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti kebenaran dan keterbukaan Jokowi. Freddy juga menyebut kehadiran itu sebagai cara untuk melawan fitnah yang beredar.

PROJO menyatakan mendukung penuh kesiapan Jokowi menunjukkan dokumen asli ijazahnya di hadapan majelis hakim. Menurut mereka, sejak awal ijazah Presiden ke-7 RI itu memang asli dan tidak pernah menjadi persoalan hukum. Dukungan itu disampaikan sejalan dengan posisi Jokowi yang akan membuktikan keaslian dokumen pendidikannya di ruang sidang.

Perkara ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, serta tersangka Roy Suryo. Kasus tersebut berpangkal dari tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Kedua nama itu disebut dalam proses hukum yang berjalan.

Rencana kehadiran Jokowi disebut masih menunggu mekanisme persidangan yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan kuasa hukumnya. Freddy tidak merinci kapan waktu pastinya, karena hal itu bergantung pada pembahasan dengan tim hukum. Mekanisme persidangan menjadi penentu kapan kehadiran fisik itu bisa terealisasi.

Sumber: Fajar.co.id

Sumber: Fajar.co.id