Menu

Mode Gelap
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

Hukum dan Kriminal

Sales Bank Plat Merah Tilap Uang Nasabah Rp2,9 Miliar


					Ilustrasi, koruptor digelandang oleh petugas dalam sorot kamera jurnalis. Perbesar

Ilustrasi, koruptor digelandang oleh petugas dalam sorot kamera jurnalis.

Kolomdata.id – Sales perempuan bank plat merah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, FM, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia diduga menilap uang kredit nasabah, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

“Tim penyidik pada Kejari Pinrang melakukan penahanan terhadap tersangka, seorang sales dari pegawai bank plat merah, dalam perkara tindak pidana korupsi. Total kerugian Rp2,9 miliar,” ungkap Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, Rabu (22/10/2025).

Agung menyampaikan, tersangka merupakan sales kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun. Dia melancarkan aksinya sejak 2022 hingga 2025. Motifnya, tersangka mencari calon debitur dan menawarkan kredit.

“Tersangka bekerja sebagai sales yang menawarkan produk kredit pensiun. Tugasnya menawarkan kerja sama antara bank dengan pihak ketiga,” sambungnya.

Saat beraksi tersangka menguasai dan menarik dana pelunasan pinjaman debitur. Dalam prosesnya, debitur yang memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank tujuan memiliki dana pencairan yang wajib diberikan sebagai dana pelunasan.

“Kan seharusnya langsung digunakan untuk pembayaran ke bank lama sesuai prosedur.  Tapi tersangka memanfaatkan situasi itu dengan menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan izin debitur. Ada juga uang debitur yang tidak diserahkan dan menjadi fiktif. Itu modus operandinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit internal bank, ditemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Dari 41 debitur tersebut, ada 32 debitur di antaranya mengalami kerugian karena dana pencairan kredit tidak diterima secara penuh dan sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW.

“Total nasabah yang dirugikan ada 32 nasabah,” tambah Agung, dilansir dari laman detik.com.

Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)

Baca Lainnya

Bunuh Istri Lalu Digantung di Kebun Salak, YD Ditetapkan Jadi Tersangka

21 Oktober 2025 - 14:38 WITA

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Perempuan Tergantung

19 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Ketua Fraksi Golkar Terseret Kasus Korupsi

17 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi
Trending di Hukum dan Kriminal