Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

Hukum dan Kriminal

Sales Bank Plat Merah Tilap Uang Nasabah Rp2,9 Miliar

badge-check


					Ilustrasi, koruptor digelandang oleh petugas dalam sorot kamera jurnalis. Perbesar

Ilustrasi, koruptor digelandang oleh petugas dalam sorot kamera jurnalis.

Kolomdata.id – Sales perempuan bank plat merah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, FM, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia diduga menilap uang kredit nasabah, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

“Tim penyidik pada Kejari Pinrang melakukan penahanan terhadap tersangka, seorang sales dari pegawai bank plat merah, dalam perkara tindak pidana korupsi. Total kerugian Rp2,9 miliar,” ungkap Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, Rabu (22/10/2025).

Agung menyampaikan, tersangka merupakan sales kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun. Dia melancarkan aksinya sejak 2022 hingga 2025. Motifnya, tersangka mencari calon debitur dan menawarkan kredit.

“Tersangka bekerja sebagai sales yang menawarkan produk kredit pensiun. Tugasnya menawarkan kerja sama antara bank dengan pihak ketiga,” sambungnya.

Saat beraksi tersangka menguasai dan menarik dana pelunasan pinjaman debitur. Dalam prosesnya, debitur yang memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank tujuan memiliki dana pencairan yang wajib diberikan sebagai dana pelunasan.

“Kan seharusnya langsung digunakan untuk pembayaran ke bank lama sesuai prosedur.  Tapi tersangka memanfaatkan situasi itu dengan menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan izin debitur. Ada juga uang debitur yang tidak diserahkan dan menjadi fiktif. Itu modus operandinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit internal bank, ditemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Dari 41 debitur tersebut, ada 32 debitur di antaranya mengalami kerugian karena dana pencairan kredit tidak diterima secara penuh dan sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW.

“Total nasabah yang dirugikan ada 32 nasabah,” tambah Agung, dilansir dari laman detik.com.

Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)

Baca Lainnya

Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK

5 Maret 2026 - 06:19 WITA

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal