Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Sales Bank Plat Merah Tilap Uang Nasabah Rp2,9 Miliar


					Ilustrasi, koruptor digelandang oleh petugas dalam sorot kamera jurnalis. Perbesar

Ilustrasi, koruptor digelandang oleh petugas dalam sorot kamera jurnalis.

Kolomdata.id – Sales perempuan bank plat merah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, FM, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia diduga menilap uang kredit nasabah, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

“Tim penyidik pada Kejari Pinrang melakukan penahanan terhadap tersangka, seorang sales dari pegawai bank plat merah, dalam perkara tindak pidana korupsi. Total kerugian Rp2,9 miliar,” ungkap Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, Rabu (22/10/2025).

Agung menyampaikan, tersangka merupakan sales kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun. Dia melancarkan aksinya sejak 2022 hingga 2025. Motifnya, tersangka mencari calon debitur dan menawarkan kredit.

“Tersangka bekerja sebagai sales yang menawarkan produk kredit pensiun. Tugasnya menawarkan kerja sama antara bank dengan pihak ketiga,” sambungnya.

Saat beraksi tersangka menguasai dan menarik dana pelunasan pinjaman debitur. Dalam prosesnya, debitur yang memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank tujuan memiliki dana pencairan yang wajib diberikan sebagai dana pelunasan.

“Kan seharusnya langsung digunakan untuk pembayaran ke bank lama sesuai prosedur.  Tapi tersangka memanfaatkan situasi itu dengan menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan izin debitur. Ada juga uang debitur yang tidak diserahkan dan menjadi fiktif. Itu modus operandinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit internal bank, ditemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Dari 41 debitur tersebut, ada 32 debitur di antaranya mengalami kerugian karena dana pencairan kredit tidak diterima secara penuh dan sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW.

“Total nasabah yang dirugikan ada 32 nasabah,” tambah Agung, dilansir dari laman detik.com.

Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal