Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Hukum dan Kriminal

Tak Ada Obat, Kasus Perundungan Hingga Kejahatan Seksual yang Tak Berakhir 


					Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Arbin bahas upaya pencegahan bullying di hadapan siswa siswi dalam rangkaian Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun ajaran 2025/2026 berlangsung di lingkungan MAN Luwu Timur, Rabu (16/7/2025).
Perbesar

Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Arbin bahas upaya pencegahan bullying di hadapan siswa siswi dalam rangkaian Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) tahun ajaran 2025/2026 berlangsung di lingkungan MAN Luwu Timur, Rabu (16/7/2025).

Kolomdata.id — Sebagai pekerja sosial di Kementerian Sosial RI, Arbin dan rekan kerjanya cukup sibuk menghadapi banyaknya  kasus yang menimpa perempuan dan anak. Mereka jadi korban kekerasan hingga pelecehan seksual yang tampaknya, tak ada akhirnya. Tak ada obatnya?

 

Belum tuntas kasus bullying (perundungan/kekerasan) siswa-siswi SMP, muncul lagi kasus dugaan pelecahan seksual. Lima orang siswa jadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru agama berinisial MR (40). Oknum guru ini ditangkap Satreskrim Polres Luwu Timur kemarin, Senin, (22/07/25).

 

Kasus Pidananya ditangani pihak kepolisian Mapolres Luwu Timur. Oknum guru ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Siswa yang jadi korban kejahatan seksual ini yang harus didampingi penuh para Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan stakeholder lainnya. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Kuartal pertama tahun 2025, ada 14 perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH). “Januari 6  ABH, Februari 7 ABH, Maret 1 ABH. Kuartal kedua tak kalah banyaknya. Dua diantarnya itu kasus pengeroyokan yang viral di Medsos,” kata Arbin kepada kolomdata.id, Rabu, (22/07/25).

 

ABH ungkapnya mereka yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Jenis pidananya macam-macam. Dari kasus kekerasan hingga terjerat kasus narkotika.

 

“Proses hukum pada anak juga itu bisa menjadi solusi. Di UU nomor 11 tahun 2012, di dalamnya menerangkan ada proses diversi yang bisa ditempuh untuk menyadarkan anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” beber Arbin.

 

Diversi dalam perkara anak berhadapan hukum perlu ditegakkan. Namun sebelum itu, ada upaya pencegahan. Lebih baik mencegah daripada melibatkan anak berhadapan dengan hukum.

 

Perundungan (kekerasan) antar siswa-siswi misalnya. Kasus ini justru akan berdampak luas jika diselesaikan dengan hukum. Siswa-siswi yang melakukan perundungan sebaiknya diselesaikan pihak sekolah dan orang tua.

 

“Dampak psikologis yang dialami anak baik itu pelaku maupun korban tidak semudah yang kita pikirkan. Korban mengalami trauma. Pelaku yang diperhadapkan hukum juga demikian. Permusuhan antar kedua belah pihak bisa berimbas ke keluarga. Tak ada yang akur. Akan panjang masalahnya. Dendam yang akan muncul,” jelas Arbin.

 

Masalah kekerasan hingga kekerasan seksual butuh formula yang tepat. Mencegah jauh lebih baik. Mendamaikan korban dan pelaku kekerasan pun jauh lebih dewasa. Anak-anak punya masa depan. Merekalah generasi emas. (*)

Baca Lainnya

Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di Lutim 

7 Februari 2026 - 02:20 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Lahan Kompensasi DAM Karebbe Disewakan Ke IHIP, Kejati Sulsel Periksa Sejumlah Pihak

7 Januari 2026 - 15:29 WITA

Polres Parepare Amankan PNS Pelaku Curanmor

7 Januari 2026 - 11:34 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Besar Awal Tahun 2026

5 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal