Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Pemerintahan

Warga Lutim Minta Pemkab Batalkan MoU dengan IHIP


					HMPLT saat menggelar aksi demonstrasi, meminta APH turun tangan dalam perkara MoU antara Pemkab Lutim dan PT IHIP. Perbesar

HMPLT saat menggelar aksi demonstrasi, meminta APH turun tangan dalam perkara MoU antara Pemkab Lutim dan PT IHIP.

Kolomdata.id – Warga Luwu Timur (Lutim) meminta Pemkab untuk membatalkan MoU dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Pemkab Lutim dan PT IHIP telah meneken MoU untuk proyek industri. Namun hal ini terkesan merugikan banyak pihak.

Itu sebabnya, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) ambil sikap. Mereka menggeruduk Kejati Sulsel untuk mengusut hal ini.

Sebab ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri tersebut.

Jenderal lapangan, Salman menyampaikan, kerja sama ini berpotensi merugikan negara dan daerah, serta mengancam lingkungan hidup dan hak masyarakat.

“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan administasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Lutim,” kata dia.

Mereka meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan, yang nilainya terlalu rendah dan adanya dugaan gratifikasi di dalamnya.

Kemudian kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan untuk menghitung taksiran harga tanah juga ditelusuri, kemudian dievaluasi secara menyeluruh.

APH pun harus menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Lutim Irwan Bachri Syam dalam perjanjian tersebut.

Selanjutnya, HMPLT juga menyoroti dugaan pelanggaran PT Vale, karena menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe kepada Pemkab Lutim.

Padahal lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Penyerahan tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tuturnya.

Baca Lainnya

Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar

23 Desember 2025 - 14:38 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Appi Tantang RT/RW Tuntaskan Masalah Sampah

14 Desember 2025 - 11:37 WITA

Polres Lutim Dukung Langkah BPBD Antisipasi Bencana

8 Desember 2025 - 06:47 WITA

Dinsos Lutim Rahasiakan Penerima Manfaat Bantuan Lansia, Alibinya UU Perlindungan Data Pribadi 

21 November 2025 - 14:40 WITA

Lansia
Trending di Pemerintahan