Kolomdata.id – Warga Luwu Timur (Lutim) meminta Pemkab untuk membatalkan MoU dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Pemkab Lutim dan PT IHIP telah meneken MoU untuk proyek industri. Namun hal ini terkesan merugikan banyak pihak.
Itu sebabnya, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) ambil sikap. Mereka menggeruduk Kejati Sulsel untuk mengusut hal ini.
Sebab ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri tersebut.
Jenderal lapangan, Salman menyampaikan, kerja sama ini berpotensi merugikan negara dan daerah, serta mengancam lingkungan hidup dan hak masyarakat.
“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan administasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Lutim,” kata dia.
Mereka meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan, yang nilainya terlalu rendah dan adanya dugaan gratifikasi di dalamnya.
Kemudian kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan untuk menghitung taksiran harga tanah juga ditelusuri, kemudian dievaluasi secara menyeluruh.
APH pun harus menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Lutim Irwan Bachri Syam dalam perjanjian tersebut.
Selanjutnya, HMPLT juga menyoroti dugaan pelanggaran PT Vale, karena menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe kepada Pemkab Lutim.
Padahal lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Penyerahan tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tuturnya.










