Langkah tegas diambil oleh Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam terhadap dampak buruk yang ditimbulkan dari nota kesepahaman yang diteken antara pemerintah daerah setempat dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Salman, selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama itu dinilai sarat akan potensi kerugian besar bagi keuangan negara dan daerah. Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup beserta hak-hak masyarakat di Kabupaten Luwu Timur terancam oleh proyek yang direncanakan tersebut. Menurut pandangannya, terdapat tanda-tanda kuat yang mengarah pada praktik penyimpangan dalam bidang administrasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang terjadi pada sejumlah proyek industri di wilayah itu.

Desakan utama dari massa aksi adalah agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan pemeriksaan komprehensif. Pemeriksaan tersebut menyasar pada perjanjian sewa lahan yang nilainya dinilai tidak wajar atau terlalu murah. Selain itu, kecurigaan akan adanya praktik gratifikasi dalam proses tersebut juga harus menjadi prioritas penyelidikan. HMPLT juga meminta supaya reputasi dan hasil kerja lembaga appraisal yang bertugas menaksir harga tanah dipertanyakan kembali, karena hasilnya dianggap tidak kredibel dan wajib dievaluasi ulang secara total.

Dalam tuntutan mereka, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk melakukan penelusuran hingga ke level pimpinan daerah. Keterlibatan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam perjanjian yang dimaksud menjadi sorotan utama dan harus diusut tuntas. Tidak berhenti di situ, HMPLT juga mengangkat persoalan lain yang tak kalah pelik, yakni dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT Vale. Perusahaan tambang tersebut diduga telah menyerahkan lahan kompensasi dari Bendungan Karebbe kepada pemerintah kabupaten, padahal status lahan tersebut masih berada dalam kewenangan penuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyerahan tersebut dianggap cacat hukum karena tidak dilandasi oleh alas hak yang sah. Oleh karenanya, lahan tersebut semestinya dikembalikan fungsinya sebagai area hutan pengganti.

Warga Luwu Timur pada dasarnya meminta agar pemerintah kabupaten membatalkan kerja sama dengan IHIP. Proyek industri tersebut dianggap hanya akan menguntungkan segelintir pihak dan justru merugikan publik secara luas. Tekanan dari elemen mahasiswa ini diharapkan mampu mendorong adanya kejelasan hukum dan transparansi penuh atas pengelolaan lahan serta investasi yang masuk ke daerah.