Keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam merealisasikan program jaminan sosial bagi warga lanjut usia patut dipertanyakan. Pasalnya, dari total 17.554 lansia yang telah memenuhi syarat administratif dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya sebagian kecil—yakni 3.000 orang—yang akhirnya menerima alokasi bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta per bulan pada tahun ini. Padahal, secara hukum dan regulasi, seluruh lansia yang namanya tercantum dalam DTKS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan tersebut.

Data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Luwu Timur mencatat, terdapat sekitar 23 ribu lansia yang selama ini terdokumentasi di instansi tersebut. Dari jumlah itu, 17.554 di antaranya sudah masuk dalam DTKS—sebuah basis data resmi yang menjadi syarat mutlak untuk memperoleh bantuan sosial. Dengan demikian, secara logika sederhana, semua lansia yang masuk DTKS tersebut seharusnya berhak menerima dana segar sebesar Rp 1 juta setiap bulan dari kas daerah. Namun kenyataannya, kuota yang disiapkan hanya untuk 3.000 orang, sehingga sekitar 14.554 lansia lainnya harus gigit jari.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan besar: apakah kemampuan keuangan daerah menjadi kendala? Jika menilik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu Timur yang mencapai Rp 2,1 triliun, seharusnya tidak ada alasan finansial untuk tidak membiayai program ini. Hitung-hitungan kasar menunjukkan, untuk menopang 17.554 lansia sepanjang tahun, pemerintah daerah hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 210,648 miliar. Jumlah tersebut tentu masih masuk akal jika dibandingkan dengan total APBD yang ada. Bahkan, jikapun program ini diperluas, dukungan dari legislatif setempat pun sudah mengalir.

Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Luwu Timur, Joni Patabi, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebelumnya pernah mengonfirmasi bahwa anggaran yang disiapkan untuk program bantuan lansia pada tahun ini memang hanya sebesar Rp 15 miliar. Dia menyebut, jumlah 3.000 penerima tersebut merupakan tahap uji coba. Namun, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Joni Patabi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin (08/09/2025) belum mendapatkan respons; pesan tersebut bahkan belum dibaca sama sekali.

Jika ditelaah lebih dalam, terdapat keanehan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Apabila hanya 3.000 lansia yang menjadi penerima, maka kebutuhan dana riil hanyalah Rp 12 miliar per tahun (3.000 orang x Rp 1 juta x 12 bulan). Artinya, masih tersisa sekitar Rp 3 miliar dari pagu yang telah disiapkan. Alih-alih membiarkan sisa dana tersebut menganggur, seharusnya pemerintah bisa memaksimalkannya untuk menambah kuota penerima. Dengan tambahan dana Rp 3 miliar tersebut, idealnya masih ada sekitar 750 lansia lagi yang bisa diakomodasi, sehingga total penerima manfaat bisa mencapai 3.750 orang sepanjang tahun 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan atau inisiatif lanjutan dari pihak eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa bantuan yang dijanjikan tersebut belum juga tersalurkan hingga memasuki bulan September 2025. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, Dinas Sosial berencana menyalurkan bantuan pada bulan ini. Jika benar terealisasi pada September, maka para lansia penerima hanya akan menikmati bantuan sebanyak empat kali pencairan di tahun ini. Ini tentu jauh dari harapan, mengingat program ini digadang-gadang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan lansia.

Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga menjadi sorotan. Anggota DPRD Luwu Timur, Prima Eyza Purnama, yang merupakan bagian dari Komisi I dan bermitra langsung dengan Dinas Sosial, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak legislatif belum menerima rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bantuan lansia. Padahal, dokumen tersebut merupakan instrumen penting yang menjadi dasar hukum untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Prima mengaku sudah berulang kali meminta dokumen tersebut, namun permintaannya selalu berujung pada ketiadaan respons.

Prima juga menyoroti persoalan keadilan dalam penyaluran bantuan ini. Sebelumnya, dia menegaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, tidak ada larangan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk turut serta menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah. Dengan kata lain, seorang lansia yang sudah masuk dalam skema PKH atau BPNT tetap boleh dan sah untuk menerima bantuan Rp 1 juta per bulan dari Pemkab Luwu Timur, selama yang bersangkutan terdaftar di DTKS.

Pada akhirnya, keputusan untuk memperluas atau membatasi kuota penerima bantuan ini sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Luwu Timur. Aturan teknis yang tertuang dalam Perbup memang menjadi domain eksekutif. Namun demikian, kebuntuan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, serta minimnya transparansi soal alasan pembatasan kuota, menjadi catatan serius yang berpotensi menghambat penuntasan program ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat berwenang dari Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur yang dapat dimintai klarifikasi. Sementara itu, ribuan lansia yang sudah memenuhi syarat masih menunggu kepastian di tengah ketidakjelasan yang berkepanjangan.