Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Tipidter Polres Lutim Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi, Sita 5,4 Ton Jeriken Berisi Solar


					Penyidik Tipidter Polres Lutim membongkar gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25). Perbesar

Penyidik Tipidter Polres Lutim membongkar gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25).

Kolomdata.id — Polisi tak berhenti bergerak. Membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi. Gudang penimbunan solar, berhasil dibongkar Unit Tipidter Polres Lutim.

 

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Luwu Timur, mengamankan mobil bermuatan puluhan jeriken berisi solar. Pemiliknya, perempuan berinisial ND (41). Ia diamankan di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25).

 

Operasi ini, dipimpin Kanit Tipidter Polres Lutim, IPTU Muh. Mubin. Dia menemukan 26 jeriken berisi solar di dalam mobil. Saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar milik ND.

 

Gudang penyimpanannya di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah. Tepat di belakang rumah terduga pelaku berinisial ND.

 

“Di gudang tersebut, ditemukan 138 jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 33 liter, berikut selang dan timbangan. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5.412 liter atau setara dengan 5,4 ton,” kata Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

 

Kepada polisi, ND mengaku memperoleh solar dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil yang dikemudikan pria berinisial PA. Dari tangki mobil dipindahkan ke dalam jeriken. Kemudian disimpan di dalam gudang.

 

“ND juga mengaku membeli dari pelangsir dengan harga Rp 280 ribu per jeriken. ND juga mengaku merencanakan untuk menjual BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Taufik lagi.

 

Kasus ini lanjutnya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. “Barang bukti termasuk kendaraan dan seluruh BBM telah diamankan di Mapolres Luwu Timur,” tambah Taufik.

 

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat merugikan masyarakat dan negara. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal