Menu

Mode Gelap
Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar Paling Lambat 2 Tahun 6 Bulan Setelah Presiden Dilantik  BKK Rp 1 Miliar Tak Dicairkan, Program 1 Desa 1 Tahfidz Terhenti Jihadin Peruge Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Lutim  AKBP Ario Putranto Ganti Posisi AKBP Zulkarnain Sebagai Kapolres Lutim  “Menjadi Asing di Rumah Sendiri”

Hukum dan Kriminal

Tipidter Polres Lutim Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi, Sita 5,4 Ton Jeriken Berisi Solar


					Penyidik Tipidter Polres Lutim membongkar gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25). Perbesar

Penyidik Tipidter Polres Lutim membongkar gudang penyimpanan BBM bersubsidi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25).

Kolomdata.id — Polisi tak berhenti bergerak. Membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi. Gudang penimbunan solar, berhasil dibongkar Unit Tipidter Polres Lutim.

 

Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Luwu Timur, mengamankan mobil bermuatan puluhan jeriken berisi solar. Pemiliknya, perempuan berinisial ND (41). Ia diamankan di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu, (18/06/25).

 

Operasi ini, dipimpin Kanit Tipidter Polres Lutim, IPTU Muh. Mubin. Dia menemukan 26 jeriken berisi solar di dalam mobil. Saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar milik ND.

 

Gudang penyimpanannya di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah. Tepat di belakang rumah terduga pelaku berinisial ND.

 

“Di gudang tersebut, ditemukan 138 jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 33 liter, berikut selang dan timbangan. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5.412 liter atau setara dengan 5,4 ton,” kata Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

 

Kepada polisi, ND mengaku memperoleh solar dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil yang dikemudikan pria berinisial PA. Dari tangki mobil dipindahkan ke dalam jeriken. Kemudian disimpan di dalam gudang.

 

“ND juga mengaku membeli dari pelangsir dengan harga Rp 280 ribu per jeriken. ND juga mengaku merencanakan untuk menjual BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Taufik lagi.

 

Kasus ini lanjutnya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. “Barang bukti termasuk kendaraan dan seluruh BBM telah diamankan di Mapolres Luwu Timur,” tambah Taufik.

 

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat merugikan masyarakat dan negara. (*)

Baca Lainnya

Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia

26 Juni 2025 - 13:19 WITA

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

23 Juni 2025 - 11:09 WITA

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Pemainnya Kabur Terbirit-birit

22 Juni 2025 - 03:09 WITA

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap di Towuti, Satu Orang TO

17 Juni 2025 - 15:39 WITA

Pengepul BBM Bersubsidi Ditangkap, Polisi Amankan 54 Jeriken Berisi Solar yang Akan Dijual di Perusahaan Tambang

17 Juni 2025 - 13:28 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal