Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

News

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP

badge-check


					Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25) Perbesar

Komisaris Utama PT kitlt, Rano Arna Ordejan memberikan sambutan pada kegiatan pemasangan patok lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat, (27/06/25)

Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR PT KITLT dan PT VIP cukup mengejutkan. Begini penjelasan DPMPTSP Lutim terkait pembatalannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat pembatalan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) dan PT Verbeck Industry Park (VIP), pada tanggal 14 Mei 2025. Surat ini membatalkan PKKPR milik PT Kitlt yang diterbitkan 16 Desember 2024.

Plt Kadis DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka mengatakan, pembatalan yang dilakukan oleh BKPM RI lebih kepada PKKPR yang dimiliki oleh kitlt karena prosesnya tidak mengacu dan berpedoman pada Permen Agararia dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Baca Lainnya

Oknum Sales Anak Perusahaan Japfa Group Diduga Jadi Dalang Monopoli Pasar

11 Februari 2026 - 07:00 WITA

Kasek SMAN 20 Makassar Bingung, Dua Siswanya Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2026 - 16:09 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Smartwatch Farhan Gunawan Terdeteksi, Ada Harapan Kehidupan

19 Januari 2026 - 02:40 WITA

Tim Rescue Kesulitan Evakuasi Korban

18 Januari 2026 - 14:01 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal