Kolomdata.id — Peredaran hingga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba), harus dihentikan. Dengan begitu, masyarakat bisa diselamatkan.
Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil menyelamatkan 240 orang dari bahaya narkoba. Sejak operasi Antik Lipu dimulai 10 Juni hingga 30 Juni, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku peredaran narkoba.
Di tangan para pelaku, diamankan total barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 24,08 gram, dan narkoba jenis tembakau sintetis dengan berat 38,21 gram. Hasil ini menyelamatkan ratusan warga dari bahaya narkoba.
“Diestimasi 1 gram itu digunakan 10 orang. Artinya, ada 240 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba di Luwu Timur,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi saat konferensi pers di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Kamis, (03/07/25).
Sementara penggunaan tembakau sintetis sambung Hajri sapaan perwira satu bunga melati di pundak itu mengestimasikan 1 gram sinte digunakan 5 orang. “Dari 38 gram ini ada 191 orang berhasil diselamatkan,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasrudin dan Kabag Ops Polres Luwu Timur, AKP Andi Yusuf.
Dari hasil pengungkapan selama dua pekan ini, total masyarakat Luwu Timur yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 431 orang. Sementara total nilai ekonomi yang diselamatkan sekitar Rp 43 juta lebih.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin mengatakan, delapan orang pelaku merupakan pengedar. Mereka membeli narkoba dengan porsi banyak kemudian dijual atau diedar.
“Motifnya mendapatkan keuntungan lebih banyak dari hasil penjualan. Mereka tidak berpikir, jika dari menjual Narkoba ini begitu bahaya. Yang penting untung,” kata Nasruddin.
Atas perbuatan pelaku, kini harus mendekam di dalam jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan/atau seumur hidup. (*)