Pihak Kepolisian Resor Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba mengumumkan keberhasilan besar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat sebagai pengedar, sekaligus melindungi ratusan warga dari jerat bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribarata Polres Luwu Timur pada Kamis (03/07/25), Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, memaparkan bahwa total warga yang berhasil dijauhkan dari ancaman narkoba mencapai 431 orang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua jenis narkoba yang berhasil disita, yakni sabu-sabu dan tembakau sintetis yang kerap disebut sinte.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,08 gram. Kompol Hajriadi, yang akrab disapa Hajri, menjelaskan bahwa dengan estimasi satu gram sabu lazim dikonsumsi oleh sepuluh orang, maka setidaknya 240 individu telah terselamatkan dari dampak buruk sabu-sabu di Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, untuk tembakau sintetis dengan total berat 38,21 gram, perhitungan yang digunakan adalah satu gram untuk lima orang pemakai, yang berarti ada sekitar 191 jiwa yang terlindungi dari bahaya sinte.

Adapun operasi yang diberi nama Operasi Antik Lipu ini dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni hingga 30 Juni. Selama periode tersebut, polisi tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan nilai ekonomi yang cukup signifikan. Total kerugian yang berhasil dicegah dari transaksi gelap narkoba ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 43 juta.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka yang kini telah ditahan berperan sebagai pengedar. Mereka membeli narkoba dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali ke masyarakat dengan cara diedarkan. Motif utama para pelaku adalah mengejar keuntungan ekonomi yang berlipat ganda dari setiap transaksi jual beli barang terlarang tersebut.

AKP Nasruddin juga menyayangkan sikap para pelaku yang tidak memikirkan konsekuensi buruk dari perbuatan mereka. Mereka hanya fokus pada keuntungan materi tanpa peduli bahwa barang yang mereka jual dapat menghancurkan masa depan para penggunanya. Perilaku tersebut dinilai sangat membahayakan bagi generasi muda dan kelangsungan hidup bermasyarakat yang sehat.

Kini, kedelapan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi para pengedar ini sangat berat, mulai dari kurungan minimal enam tahun, maksimal dua puluh tahun, hingga hukuman penjara seumur hidup.