Kolomdata.id – Kompetensi tenaga pendidik dalam bidang pemrograman dan kecerdasan buatan masih menjadi pekerjaan rumah besar di dunia pendidikan. Tidak semua sekolah memiliki guru yang benar-benar siap mengampu dua bidang tersebut. Berangkat dari kondisi itu, LPD Jully Tjindrawan Robotik menggandeng Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Kabupaten Luwu Timur-Luwu Utara untuk menggelar pelatihan khusus bagi para guru. Kegiatan ini berlangsung di SMAN 1 Luwu Timur pada Selasa hingga Sabtu, 15 sampai 19 Juli 2025.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, Ismail, menyatakan bahwa peserta yang dilibatkan berjumlah 14 orang. Rinciannya, 13 guru dari SMA dan SMK di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai memiliki penguasaan TIK yang baik, ditambah satu guru dari sekolah terpilih. Mereka nantinya akan menerima materi dasar seputar koding dan kecerdasan artifisial.

Dalam kegiatan tersebut, pihak penyelenggara menghadirkan narasumber dari Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulawesi Selatan. Ismail menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk membekali para guru agar memahami kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama yang berkaitan dengan koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan. Pernyataan itu disampaikannya usai membuka acara secara resmi.

Lebih lanjut, Ismail yang didampingi Kepala SMAN 1 Luwu Timur, Muhammad Anwar, menambahkan bahwa para peserta juga diharapkan menguasai materi keilmuan koding dan KA secara mendalam. Selain itu, pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pedagogik guru, khususnya dalam merancang, melaksanakan, hingga mengevaluasi proses pembelajaran pada mata pelajaran koding dan KA.

Secara definisi, koding merupakan praktik pemrograman perangkat komputasi yang melibatkan kemampuan berpikir komputasional serta algoritma, baik yang dilakukan secara internet-based, plugged, maupun unplugged. Sementara itu, kecerdasan artifisial adalah cabang ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan sistem untuk menjalankan tugas-tugas yang lazimnya memerlukan kecerdasan manusia.

Ismail juga mengingatkan tentang amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik yang sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tempat mereka mengajar. Guru pun berperan sebagai agen pembelajaran yang bertindak sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi bagi siswa.

Ia menekankan bahwa guru harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memastikan anak didiknya siap menghadapi tantangan era globalisasi. Pendidikan berbasis teknologi, menurutnya, tidak hanya menuntut pemahaman teori, tetapi juga keterampilan praktis. Guru menjadi pilar utama dalam memastikan teknologi terintegrasi secara maksimal dalam lingkungan belajar, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan pembelajaran koding dan KA sendiri diarahkan untuk menyiapkan generasi muda menghadapi era digital. Kurikulum yang disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi itu menekankan pentingnya penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan siswa, perkembangan zaman, serta tujuan pendidikan nasional.

Kurikulum tersebut memuat kompetensi yang wajib dikuasai siswa di setiap jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah. Fokus utamanya mencakup pemikiran komputasional, literasi digital, algoritma pemrograman, analisis data, dan etika dalam penggunaan KA. Dengan demikian, siswa tidak hanya diajari keterampilan teknis pemrograman, tetapi juga dilatih berpikir kritis, kreatif, dan mampu memecahkan masalah secara efektif.

Pemikiran komputasional menjadi fondasi penting dalam kurikulum ini. Siswa diajari cara menyelesaikan masalah secara sistematis dengan memecah persoalan besar menjadi bagian-bagian kecil, mengenali pola, melakukan abstraksi, serta menyusun algoritma. Kemampuan ini dinilai membantu siswa memahami dan menaklukkan tantangan-tantangan digital yang semakin kompleks.

Pada tahun 2025, Kemendikdasmen telah menetapkan koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pembelajaran dua bidang ini dikembangkan sesuai tahap perkembangan peserta didik. Namun, agar kebijakan tersebut bisa direalisasikan, kesiapan guru menjadi faktor krusial. Karena itu, pelatihan bagi para pengajar menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.

Pelatihan yang digelar ini lebih menitikberatkan pada penguasaan dasar-dasar koding yang dapat langsung diaplikasikan dalam berbagai konteks pembelajaran. Para guru, misalnya, bisa memanfaatkan koding untuk membuat proyek simulasi atau mengembangkan aplikasi sederhana yang selaras dengan kurikulum. Kehadiran koding dan KA juga membuka peluang pendekatan pembelajaran yang lebih personal dan adaptif bagi siswa.

Pemahaman guru terhadap potensi KA memungkinkan mereka menggunakan teknologi untuk memetakan kebutuhan belajar siswa. Dengan begitu, pembelajaran yang diberikan bisa lebih relevan dan proses penguasaan materi berjalan lebih cepat. Pelatihan ini juga memberikan panduan konkret tentang penggunaan aplikasi KA di kelas, seperti sistem pengajaran berbasis kecerdasan buatan atau analisis data untuk mendukung keputusan pedagogik.

Aspek etika dalam penggunaan KA juga menjadi sorotan penting dalam pelatihan ini. Sebab, penerapan teknologi di ranah pendidikan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral. Para guru dibekali pemahaman tentang perlindungan privasi data, dampak teknologi terhadap interaksi sosial siswa, serta cara menggunakan KA secara bertanggung jawab. Mereka juga diajarkan untuk memverifikasi keabsahan teori atau konsep yang berasal dari sistem KA.

Dengan bekal pemahaman tersebut, guru diharapkan mampu membimbing siswa dalam menggunakan teknologi secara bijak, mencegah penyalahgunaan, dan menanamkan nilai-nilai moral sejak dini. Selain itu, pelatihan ini memberikan perhatian serius pada aspek inklusivitas teknologi dalam pembelajaran. Ismail menegaskan bahwa para guru diajarkan cara mengadaptasi teknologi agar bisa diakses oleh seluruh siswa, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus. Dengan begitu, pembelajaran berbasis koding dan KA dapat menjadi instrumen yang memperkuat prinsip pendidikan inklusif dan berkeadilan bagi semua.