Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Lembaga pesantren bakal memiliki payung kewenangan khusus di tingkat kementerian setelah izin pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren resmi disetujui. Langkah ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang berlangsung lebih dari lima tahun, dan mendapatkan sambutan hangat dari berbagai pihak, terutama di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025. Dalam surat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar struktur baru tersebut segera dibentuk. Surat ini menjadi dasar hukum untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden yang akan mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar tak kuasa menahan rasa syukurnya atas kabar ini. Ia menyampaikan apresiasi yang tulus kepada semua pihak yang tak kenal lelah mengawal proses perizinan, dengan sorotan khusus kepada Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, yang dinilai sangat gigih dalam memperjuangkan hal ini. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah ia memimpin apel Hari Santri 2025 di halaman kantor Kemenag pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Perjalanan menuju terbitnya izin ini bukanlah hal yang singkat. Sejarah pengusulannya sudah dimulai sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama masih dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin. Gagasan ini kemudian kembali disuarakan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin Kemenag, dengan pengajuan proposal ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2021 dan 2023. Pada akhirnya, di era kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada tahun 2024 lalu, usulan tersebut kembali diajukan hingga akhirnya mendapatkan lampu hijau.

Kabar tentang persetujuan ini pertama kali diterima oleh Romo Muhammad Syafi’i melalui kabar dari Kementerian Sekretariat Negara. Ia menjelaskan bahwa surat resmi yang dikirimkan langsung atas nama Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara itu memerintahkan pembentukan Ditjen Pesantren dengan segera. Adanya lembaga ini dinilai krusial agar perhatian negara terhadap pesantren semakin nyata dan terukur, baik dari aspek personalia, pendanaan, maupun berbagai program pemberdayaan.

Dengan berdirinya Ditjen Pesantren, diharapkan negara mampu hadir lebih dekat dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan pesantren di seluruh penjuru Nusantara. Fungsi-fungsi strategis pesantren yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat diyakini akan semakin kokoh dan berdaya saing. Harapan besar disematkan agar pesantren dapat terus berkontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa, dan langkah ini merupakan bukti konkret komitmen pemerintah dalam memajukan lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

Romo Syafi’i juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Presiden Prabowo beserta jajaran Kabinet Merah Putih. Ia juga mengapresiasi seluruh insan Kemenag yang telah konsisten dan setia memperjuangkan cita-cita lahirnya lembaga ini sejak tahun 2019 hingga akhirnya tercapai pada tahun 2025 ini.