Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Pemerintahan

DPRD vs Pemkot Parepare, 4 Fraksi Ajukan Hak Interpelasi


					Monumen Cinta Habibie Ainun, yang menjadi salah satu tugu ikonik di Kota Parepare (Foto : Wikipedia) Perbesar

Monumen Cinta Habibie Ainun, yang menjadi salah satu tugu ikonik di Kota Parepare (Foto : Wikipedia)

Kolomdata.id – Perang dingin terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. DPRD dan Pemerintah kota berbeda pandangan.

Empat fraksi di DPRD telah mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota, Tasming Hamid. Ini juga sudah diterima Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir.

“Itu benar, bukan isu. Saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Kahar menjelaskan, pengajuan hak interpelasi itu mewakili empat fraksi berbeda. Ini sudah memenuhi syarat untuk digulirkan.

“Sudah memenuhi syarat. Lima orang dari fraksi yang berbeda. Ada dari fraksi Golkar, Kerabat, Gerindra dan Gemoi,” jelasnya.

Dia mengatakan, interpelasi merupakan hak melekat anggota DPRD. Kaharuddin sudah melihat sejumlah masalah yang menjadi sorotan sebagai pertimbangan mengajukan interpelasi.

“Kalau baca hak interpelasi yang diajukan, saya berkesimpulan itu sudah relevan dengan materi atau prinsip yang dikandung hak interpelasi,” jelasnya.

Hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah DPRD. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.

“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan ke rapat paripurna, meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, kita lanjutkan dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya. (*)

Enam sorotan DPRD yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota :

  1. Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan.
  2. Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare.
  3. Proporsional sistem penempatan jabatan ASN pada Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
  4. Penggunaan lapangan Andi Makkasau Kota Parepare untuk kegiatan komersial yang terlalu sering.
  5. Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN
  6. UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni Kota Parepare mengalami penurunan pendapatan dan beberapa terpaksa tutup ini karena kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh.

Baca Lainnya

Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar

23 Desember 2025 - 14:38 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Appi Tantang RT/RW Tuntaskan Masalah Sampah

14 Desember 2025 - 11:37 WITA

Polres Lutim Dukung Langkah BPBD Antisipasi Bencana

8 Desember 2025 - 06:47 WITA

Dinsos Lutim Rahasiakan Penerima Manfaat Bantuan Lansia, Alibinya UU Perlindungan Data Pribadi 

21 November 2025 - 14:40 WITA

Lansia
Trending di Pemerintahan