Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Mengaku Tidak Terlibat, Dua Tersangka Kerusuhan di Makassar Ajukan Praperadilan


					Gedung DPRD Makassar saat terbakar pada 29 Agustus 2025 malam. Perbesar

Gedung DPRD Makassar saat terbakar pada 29 Agustus 2025 malam.

Kolomdata.id – Dua tersangka pelaku pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar, Rian dan Randi, mengajukan praperadilan.

Mereka kakak-beradik yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, setelah dianggap terlibat dalam kerusuhan (29/08/2025) malam.

Dua bersaudara itu menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Makassar, dan telah teregister dengan nomor 40/Pid.Pra/2025 PN.Mks.

Praperadilan yang diajukan Rian-Randi didampingi oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar. Sidang akan dimulai pada hari Senin (03/11/2025).

Pengacara LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi ini, Muh Ansar menilai, Polda Sulsel telah melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Praperadilan ini berangkat dari penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian, yang dinilai tidak didasari pada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Randi dan Rian hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Sulsel. Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh polisi.

Menurut LBH Makassar, penangkapan dan penahanan keduanya tidak sah menurut hukum.

Pihak kepolisian diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Randi dan Rian, hingga dipaksa mengakui perbuatannya.

“Mereka dengan segala risiko yang telah dihadapi, pilihan untuk melawan balik tentu memiliki tantangan. Mereka akan mendapatkan tekanan serta intimidasi dari Polda,” tulis LBH.

Randi dan Rian disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subs Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406, Jo Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 01 September 2025.

Hal ini diketahui dari surat penangkapan yang diserahkan polisi kepada keluarga Randi-Rian setelah keduanya dijemput paksa. (*)

Baca Lainnya

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Jelang Nataru, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 720 Gereja

17 Desember 2025 - 14:51 WITA

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 2,8 Miliar 

15 Desember 2025 - 04:25 WITA

Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Melawan Arus di Depan Terminal Malili, Korban Kritis

9 Desember 2025 - 10:43 WITA

Asking Syam Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Tuntut Keadilan 

2 Desember 2025 - 04:48 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal