KolomData.id – Makassar – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemndikti Saintek) sejak 4 November 2025. Penonaktifan ini merupakan buntut dari dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang dosen UNM. Sebagai pengganti sementara, Prof Farida Patittingi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas), ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).

Kabar penonaktifan ini dibenarkan oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama UNM, Prof Syaharuddin Saleh. Ia menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak serta-merta menghilangkan jabatan Karta sebagai rektor. “Prof Karta masih Rektor UNM, cuma statusnya non aktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida,” ujar Syaharuddin, sebagaimana keterangan yang diterima KolomData.id. Menurutnya, status non aktif ini hanya bersifat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Syaharuddin menjelaskan bahwa pergantian ini murni merupakan prosedur administratif agar institusi tetap berjalan dengan baik. Penunjukan Prof Farida sebagai Plh bertujuan supaya proses akademik dan organisasi di UNM tetap berjalan efisien, objektif, dan efektif. Dengan demikian, roda kegiatan kampus tidak terganggu meskipun rektor sedang menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Karta Jayadi tengah menjalani pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan oleh seorang dosen UNM, yang dalam teks asli disingkat sebagai (Q). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual melalui chat room. Proses pemeriksaan ini menjadi dasar utama mengapa Kemndikti Saintek menonaktifkan Karta dari jabatannya untuk sementara waktu.

Penonaktifan ini diharapkan dapat membuat Karta lebih fokus dalam menyelesaikan laporannya. Syaharuddin menegaskan bahwa jika Karta terbukti tidak bersalah, namanya akan dipulihkan dan ia akan kembali menduduki jabatannya sebagai rektor. Namun, jika terbukti bersalah, maka akan ada proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penunjukan Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM menjadi langkah sementara untuk menjaga stabilitas kelembagaan. Farida sebelumnya dikenal sebagai Wakil Rektor Bidang Alumni di Unhas, sehingga pengalamannya di bidang akademik dan organisasi diharapkan mampu mengawal jalannya kegiatan kampus selama masa transisi. Langkah ini juga menjadi bagian dari prosedur agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di UNM.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Karta Jayadi masih berlangsung. Penonaktifan sementara ini menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan perguruan tinggi, mengingat pentingnya penanganan dugaan kekerasan seksual secara serius dan transparan. (*)