Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) resmi mencabut status aktif Prof Karta Jayadi dari kursi pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) terhitung 4 November 2025. Alih-alih langsung memberhentikan, institusi tersebut justru menunjuk Prof Farida Patittingi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Alumni di Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk mengisi kekosongan sementara sebagai pelaksana harian (Plh).

Kebijakan ini dibenarkan oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama UNM, Prof Syaharuddin Saleh. Ia menegaskan bahwa status nonaktif tidak serta-merta menghapus posisi Karta sebagai rektor. Prof Karta tetap melekat pada jabatannya, hanya saja untuk sementara waktu kendali kepemimpinan beralih ke tangan Prof Farida. Menurut Syaharuddin, langkah ini murni bersifat prosedural demi menjaga kelancaran roda organisasi. Alasannya, Karta tengah menghadapi proses pemeriksaan internal.

Penunjukan Plh tersebut, lanjutnya, ditujukan agar seluruh aktivitas akademik dan administrasi kampus tetap beroperasi secara efisien, objektif, dan efektif di tengah kekosongan pimpinan. Diketahui, Karta Jayadi sedang diperiksa terkait laporan yang diajukan oleh seorang dosen UNM berinisial Q. Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan melalui ruang obrolan daring atau chat room.

Dengan adanya penonaktifan ini, diharapkan Karta dapat lebih berkonsentrasi menghadapi dan menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan yang membelitnya. Jika nantinya terbukti tidak bersalah, maka nama baiknya akan dipulihkan dan ia berhak kembali memimpin UNM. Sebaliknya, jika terbukti melanggar, maka konsekuensi hukum dan administratif lanjutan pasti akan menyusul. Syaharuddin menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada hasil investigasi yang sedang berjalan.