Kolomdata.id — Makassar – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja dalam pengaturan profesi berbasis platform digital. Aksi itu menjadi jalan aliansi menyuarakan sikap sebelum pembahasan regulasi di tingkat nasional berjalan lebih jauh.

Unjuk rasa tersebut digelar merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini berlangsung di DPR RI. Rancangan itu antara lain memuat pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital, termasuk profesi pengemudi angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya terus bertambah di kota-kota besar.

Sebelum menuju DPRD Sulsel, massa berkumpul di Masjid 99 Quba, Makassar, sejak pukul 11.00 WITA. Para pengemudi menunaikan salat Jumat dan menggelar doa bersama, kemudian bergerak dengan long march menuju kantor wakil rakyat Sulawesi Selatan tersebut. Massa datang dengan atribut aliansi dan membawa sejumlah poster berisi tuntutan.

Setibanya di DPRD Sulsel, massa diterima anggota dewan dari Fraksi NasDem, Mahmud. Ia merupakan anggota Komisi E DPRD Sulsel yang salah satu bidang tugasnya berkaitan dengan ketenagakerjaan. Perwakilan aliansi kemudian membacakan pernyataan sikap dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengaturan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Koordinator Lapangan Aliansi Ojol Bersatu Sulsel, Muhammad Jamail, mengungkapkan ada tiga tuntutan dalam aksi itu. Pertama, mereka menolak secara keseluruhan revisi RUU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan profesi berbasis platform digital, khususnya yang mengarah pada perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja. Menurut dia, para pengemudi ingin tetap berstatus mitra. Pengaturan soal profesi digital dinilai perlu mempertimbangkan aspirasi pengemudi karena kebijakannya berdampak langsung pada aktivitas harian mereka.

Tuntutan kedua dialamatkan kepada DPRD Sulsel. Aliansi mendesak lembaga itu menyampaikan aspirasi pengemudi ojol secara langsung kepada Komisi V dan Komisi IX DPR RI agar suara pengemudi dari Sulawesi Selatan menjadi pertimbangan dalam pembahasan regulasi nasional. Menanggapi hal itu, Mahmud menyatakan siap mengawal aspirasi karena persoalan ketenagakerjaan masuk ruang lingkup kerja komisinya. Ia menyebut DPRD Sulsel akan mengagendakan penyampaian aspirasi ke DPR RI dan lebih dulu mengirimkan faks serta surat elektronik terkait tuntutan tersebut.

Mahmud menuturkan, DPRD Sulsel sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat. Menurut dia, sejumlah aspirasi yang pernah difasilitasi itu telah dikabulkan. Karena itu, ia berkomitmen mengawal tuntutan pengemudi ojol pada aksi kali ini, termasuk menyiapkan pengiriman surat resmi dan agenda pertemuan lanjutan dengan DPR RI. Pernyataan itu disampaikan di hadapan massa sebelum perwakilan aliansi menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak dewan.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan kelanjutan aksi. Aliansi menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar apabila pernyataan sikap dan aspirasi mereka tidak dipedulikan. Isu status pengemudi berbasis aplikasi menjadi perdebatan panjang karena menyangkut pola kemitraan, skema bagi hasil, serta perlindungan kerja pengemudi di berbagai daerah. Aksi serupa juga pernah tercatat di sejumlah kota lain ketika pembahasan aturan mengenai pengemudi berbasis aplikasi mencuat.

Sumber: Fajar.co.id