Kolomdata.id — Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Politikus yang akrab disapa HT itu diduga terlibat pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama sejumlah perizinan lain di lingkungan Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026. Penetapan status hukum tersebut diumumkan penyidik setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara dinilai sudah memenuhi unsur.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan penetapan itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Ia menjelaskan bahwa forum gelar perkara yang diikuti tim penyidik menyepakati penetapan bupati berinisial HT sebagai tersangka. Kesepakatan itu diambil setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana pada 2025 hingga 2026, termasuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses izin.
Sebelum status tersangka diumumkan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah empat lokasi pada Senin (21/9/2026). Lokasi tersebut meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa di Jalan Tinggi Mae, Kecamatan Somba Opu, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak berinisial HA dan RP. Penggeledahan rumah jabatan berlangsung sekitar lima jam pada malam hari. Dari kegiatan itu penyidik mengamankan dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli. Keempat ahli itu terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah. Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri penerima, penggunaan, dan kemungkinan pemindahan atau penyamaran hasil tindak pidana.
Penyidik memaparkan empat rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi. Di antaranya permintaan uang kepada pengembang dengan hitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah, serta permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak jaringan minimarket. Atas dugaan perbuatan itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski telah berstatus tersangka, Husniah Talenrang belum ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif sehingga penahanan belum dilakukan sampai sekarang. Tim kuasa hukum bupati juga menyatakan kliennya belum dipanggil kembali dan mempertanyakan alat bukti dalam penetapan tersangka. Adapun Husniah menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjeratnya.
PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan dibangun, diubah, atau dimanfaatkan, sehingga proses perizinannya menyentuh kepentingan banyak pihak. Penetapan tersangka pada perkara ini menambah deretan penanganan dugaan korupsi di sektor perizinan oleh Kortas Tipikor Polri. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka belum berarti kesalahan seseorang telah terbukti dan pembuktiannya tetap harus diuji di pengadilan.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan