Proses hukum yang menjerat Prof Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), dipastikan tetap berjalan meski ia telah dinonaktifkan dari jabatannya. Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Q tersebut masih dalam tahap penyidikan dan akan segera memasuki babak baru.
Kabar terbaru dari kepolisian menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung. Kombes Pol Didik Supranoto, selaku Kabid Humas Polda Sulsel, menyampaikan bahwa gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya akan digelar dalam hitungan hari, yakni sekitar dua hingga tiga hari ke depan. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan.
Pasca gelar perkara nanti, barulah dapat diketahui apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak. Berdasarkan hasil gelar tersebut, status hukum Prof Karta Jayadi akan ditentukan dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan kepada publik. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kombes Didik, yang juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang.
Para ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan ini mencakup ahli IT dari Komdigi, ahli bahasa, serta ahli pidana. Meski demikian, jumlah pasti saksi yang telah dimintai keterangan tidak diingat secara rinci oleh Kombes Didik, namun ia memastikan bahwa proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir. Yang jelas, seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sudah terkumpul.
Sebagai dampak dari laporan tersebut, Prof Karta Jayadi tidak lagi menjalankan tugas hariannya sebagai rektor. Posisi pucuk pimpinan kampus tersebut kini diisi oleh Prof Farida Patittingi yang ditunjuk sebagai pelaksana harian, menggantikan Karta yang harus menghadapi proses hukum. Meski jabatan akademiknya digantikan, kewajiban hukum Karta untuk memenuhi panggilan penyidik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan rampungnya pemeriksaan dan segera dilakukannya gelar perkara, publik tinggal menunggu kepastian hukum dari kasus yang menyeret nama besar salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar ini. Polda Sulsel berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pelapor maupun terlapor.

Tinggalkan Balasan