Luwu Timur kembali dihebohkan dengan langkah tegas aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui tim penyidik tindak pidana khusus kini tengah mendalami dugaan korupsi yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Sebanyak lima unit kendaraan ambulans dan berbagai dokumen penting telah diamankan dari kediaman seorang direktur utama perusahaan, menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Proses penggeledahan dan penyitaan ini berlangsung di kediaman Erwin R Sandi yang berlokasi di Jalan WR. Supratman RT 001 RW, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Aparat bertindak pada hari Jumat, 03 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penggeledahan dengan nomor PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan sehari sebelumnya, serta surat perintah penyitaan bernomor PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 yang telah dikeluarkan pada 29 Juni 2026. Deri Fuad Rachman, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, menyampaikan bahwa penyitaan difokuskan pada dokumen yang berhubungan erat dengan dugaan penyelewengan dana CSR serta lima unit mobil ambulans yang kini telah diamankan dan ditempatkan di halaman kantor kejaksaan.

Lima kendaraan ambulans yang menjadi barang bukti tersebut memiliki identitas yang jelas, masing-masing bertuliskan nama Desa Baruga Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha, dan Ledu-Ledu. Perkara ini berakar dari realisasi program pengadaan kendaraan operasional kesehatan yang dialokasikan untuk 26 desa di area pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk pada tahun anggaran 2025. Inisiatif ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam aspek kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada praktik penyimpangan dalam proses pengadaan yang didanai dari dana corporate social responsibility tersebut.

Menelusuri kronologinya, pada bulan Januari 2026, sebanyak 26 unit ambulans telah menjadi objek transaksi pembelian dengan PT Malili Supply Utama (MSU). Erwin R Sandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut, memiliki komitmen untuk mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat pada akhir April 2026. Akan tetapi, realisasi di lapangan jauh dari harapan. Hingga memasuki bulan Juni 2026, kewajiban tersebut masih belum juga terpenuhi, dan dari total 26 unit yang dijanjikan, hanya lima unit yang akhirnya tiba, itupun belum diserahterimakan secara resmi kepada desa-desa yang berhak menerimanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim menjelaskan lebih lanjut tentang dasar hukum dan tahapan perkara ini. Pengusutan kasus ini telah dimulai sejak 04 Mei 2026, bertepatan dengan diterbitkannya surat perintah operasi intelijen bernomor SP.OPS-04/P.4.36/Dek/05/2026. Status penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 19 Juni 2026. Deri Fuad Rachman menambahkan bahwa tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus berkomitmen bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan barang bukti dan alat bukti dilakukan secara intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang patut bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam pengadaan mobil ambulans untuk 26 desa di Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana CSR PT Vale Indonesia ini masih terus berjalan. Deri Fuad Rachman menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, di mana pihaknya masih gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terkait dengan penetapan tersangka, hal tersebut belum dilakukan karena tim penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang cukup. Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai arah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.