Kolomdata.id — Penyidik Tipidsus Kejari Lutim menggeledah kediaman Erwin R Sandi. Sejumlah dokumen dan lima unit ambulance disita.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lutim melakukan penggeledahan di kediaman Erwin R Sandi. Tepatnya di Jl. WR. Supratman RT. 001 RW, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at, 03 Juli 2026.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana CSR. Kita juga menyita lima unit mobil ambulance,” kata Kepala Seksi Intelijen, Deri Fuad Rachman saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lutim.
Lima unit mobil ambulance yang disita masing-masing bertuliskan Desa Baruga Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha dan Ledu-Ledu. Barang bukti ini sudah berada di halaman kantor Kejari Lutim.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia. Yakni pengadaan 26 unit mobil ambulance desa di Kabupaten Luwu Timur tahun 2025,” sambung Deri Fuad Rachman.
Penyidik Tipidsus Kejari Lutim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti bebernya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tanggal 02 Juli 2026, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyelidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 04 Mei 2026 sejak dikeluarkannya surat perintah operasi intelijen Nomor: SP.OPS-04/P.4.36/Dek/05/2026 dan dinaikkan ke tahap penyidikan sejak tanggal 19 Juni 2026,” terang Dari.
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur ungkapnya, secara profesional dan bertindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pengumpulan barang bukti dan alat bukti yang cukup demi mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan unit mobil ambulance pada 26 (dua puluh enam) desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Dia bilang, perkara ini bermula dari program pengadaan unit mobil ambulance yang diperuntukkan bagi 26 (dua puluh enam) desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025. Program ini sejatinya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan unit ambulance dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dimaksud. Pada Januari 2026, sebanyak 26 buah telah melakukan transaksi pembelian ambulance kepada PT Malili Supply Utama (MSU).
Sesuai kesepakatan, Erwin R Sandi selaku Direktur Utama PT MSU berkewajiban untuk mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat akhir April 2026. Namun hingga Juni 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Saat ini hanya 5 unit mobil ambulance yang telah tiba dan belum diserahterimakan kepada pihak desa.
“Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum dilakukan penetapan tersangka,” tutup Deri. (*)

Tinggalkan Balasan