Makassar — Gelombang protes mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (7/5/2026) akhirnya membuahkan respons resmi dari institusi tersebut. Menanggapi desakan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT), Kejati Sulsel mengakui adanya sejumlah persoalan serius dalam tata kelola lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, yang kini dikelola PT IHIP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan langsung keterangan resmi di atas mobil komando saat menerima aspirasi demonstran. Ia mengapresiasi dukungan mahasiswa yang dianggap memberikan perhatian terhadap persoalan yang membelit masyarakat, khususnya warga Luwu Timur. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta tidak tinggal diam terhadap polemik yang memicu gejolak tersebut.

Setelah melakukan kajian mendalam, jajaran Kejati Sulsel menemukan sejumlah temuan penting yang dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satu temuan paling krusial adalah besaran nilai sewa lahan kompensasi yang dianggap tidak layak dan memerlukan perhitungan ulang. Soetarmi menuturkan bahwa evaluasi tersebut harus melibatkan tim appraisal yang benar-benar independen dan profesional, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik. Soetarmi menjelaskan bahwa perhitungan ulang terhadap nilai sewa tersebut merupakan rekomendasi utama yang keluar dari hasil telaah internal.

Permasalahan ini bukan sekadar soal administratif belaka. Sejak awal, polemik sewa lahan PT IHIP juga menyangkut indikasi kerugian daerah serta status kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya memiliki legalitas yang jelas atau clean and clear. Kondisi ini yang kemudian memicu kegelisahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Kejati Sulsel juga mengeluarkan instruksi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap masyarakat yang terdampak. Langkah ini diperlukan agar pembayaran okupasi atau kompensasi atas lahan yang dikuasai warga dapat disalurkan secara tepat sasaran dan akurat. Soetarmi menambahkan bahwa pendataan ulang ini menjadi kunci agar tidak ada lagi warga yang luput dari haknya maupun yang justru menerima pembayaran ganda.

Bukan hanya itu, pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi ini juga telah dimulai. Kejati Sulsel telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau secara berkala perkembangan penerapan rekomendasi tersebut oleh pemerintah daerah setempat. Soetarmi menegaskan bahwa langkah ini diambil agar seluruh arahan yang telah disusun dapat direalisasikan dengan baik di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen yang tidak bernyawa.

Langkah Kejati Sulsel ini menandai babak baru dalam sengketa lahan kompensasi PLTA Karebbe, di mana aparat penegak hukum kini turun tangan secara serius dalam pengawasan dan evaluasi. Sebelumnya, aksi HMPLT yang berlangsung di depan kantor kejaksaan menyuarakan keprihatinan bahwa Luwu Timur tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat. Berbagai persoalan tata kelola daerah, mulai dari konflik agraria, dugaan maladministrasi, hingga kebijakan investasi yang dinilai mengabaikan rasa keadilan masyarakat, menjadi pemicu utama aksi unjuk rasa tersebut. Kini, publik menanti realisasi nyata dari janji dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan. (rls/*)