Kolomdata.id — Bantaeng – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang residivis berinisial IM (59) yang diduga membobol rumah seorang karyawan BUMN. Aksi pelaku menimbulkan kerugian sekitar Rp307,5 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 3 September 2026, di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Korban, Iman Indrawan, meninggalkan rumah menuju Makassar sekitar pukul 09.00 WITA. Sekitar pukul 14.00 WITA, ia mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.
Pelaku diduga memanjat pagar lalu mencongkel pintu belakang rumah. Dari dalam rumah, ia membawa uang tunai Rp17 juta, emas berbagai jenis seberat sekitar 120 gram yang ditaksir senilai Rp288 juta, serta satu jam tangan senilai Rp2,5 juta. Total kerugian korban mencapai Rp307,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah menjelaskan, tim yang dipimpin Aipda Sabil mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa saksi dan menelaah rekaman CCTV. IM akhirnya diamankan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.20 WITA, di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, bersama sejumlah barang bukti.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan