KolomData.id – Maros – Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), terpidana kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp6,5 miliar, berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Pria yang berstatus buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu diamankan sekitar pukul 12.00 WITA di tempat persembunyiannya di wilayah Pabbentengang. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Tim Intelijen Kejari Maros, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan penangkapan tersebut. “Terpidana diamankan di tempat persembunyiannya, wilayah Pabbentengang, Maros,” kata Soetarmi di Makassar. Menurutnya, Robby ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung digiring ke Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Robby merupakan pemilik sekaligus Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sementara KSU bergerak di berbagai unit usaha untuk melayani kebutuhan anggotanya. Kasus yang menjerat Robby berkaitan dengan penyalahgunaan dana deposito nasabah koperasi yang ia pimpin.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan dana deposito nasabah. Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaannya, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding penggelapan biasa.

Sejak putusan berkekuatan hukum tetap itu, Robby masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelariannya berlangsung sekitar enam tahun sebelum akhirnya terendus di Maros. Kabupaten Maros merupakan salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar, sehingga menjadi wilayah yang relatif mudah dijangkau dari pusat aktivitas di provinsi tersebut.

Penangkapan ini melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dan imigrasi. Selain Tim Tabur Kejati Sulsel, operasi turut melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel. Keterlibatan Kanwil Ditjen Imigrasi umumnya berfungsi mencegah buronan melintasi batas negara selama masa pelarian.

Kasus ini menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dapat dieksekusi meski terpidana menghilang bertahun-tahun. Kini Robby berada di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan, sementara Kejati Jawa Timur yang menangani perkara asalnya akan berkoordinasi untuk pelaksanaan eksekusi.

Sumber: Harian Fajar