KolomData.id – Gowa – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa membongkar kasus penggelapan 19 mobil rental mewah yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial AY. Kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan oknum polisi. Tersangka yang disebut bernama Ayu Azizah alias Hj. Alfiani (34) itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Makassar, lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, AY diduga menyewa 19 mobil dengan menggunakan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan. Kepada pemilik rental, ia mengaku kendaraan tersebut akan dipakai sebagai kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng. Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang menyediakan makanan bergizi bagi pelajar dan kelompok sasaran lainnya, yang dalam pelaksanaannya kerap membutuhkan dukungan kendaraan operasional di daerah.
Setelah menguasai mobil-mobil itu, AY diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dokumen-dokumen itu kemudian digunakan untuk menggadaikan kendaraan dengan nilai Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit. STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah, sedangkan BPKB menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga pemalsuan keduanya berpotensi menimbulkan kerugian berlapis bagi pemilik rental maupun pihak yang menerima gadai.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf menyatakan salah satu mobil yang disita digunakan oknum anggota DPRD Bantaeng. Sejumlah kendaraan dilacak berada di Bantaeng, dan satu unit sempat hampir menyeberang ke Majene. DPRD Kabupaten Bantaeng merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sementara Majene berada di Provinsi Sulawesi Barat.
Polisi masih mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum polisi dalam sindikat tersebut. Langkah ini menunjukkan penyidik tidak hanya membidik pelaku utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan pihak lain yang membantu kelancaran aksi penggelapan dan penggadaian kendaraan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pemilik rental melaporkan mobil mereka yang tak kunjung dikembalikan. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidik menelusuri keberadaan kendaraan hingga ke Bantaeng dan Makassar. Dari laporan itu pula polisi mengidentifikasi modus sertifikat rumah palsu hingga dokumen kendaraan palsu yang digunakan tersangka.
Penetapan AY sebagai tersangka menjadi titik awal pengungkapan kasus yang menjerat sejumlah pihak. Polresta Gowa masih mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Bantaeng dan oknum polisi yang disebut dalam penyidikan. Sumber: Fajar.co.id
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan