Kolomdata.id — Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang dan kemasan pangan lain melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

Batas baru ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), atau sekitar 12 kali lebih ketat daripada batas sebelumnya 0,6 mg/kg. Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut penahapan sampai lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta kesiapan industri, namun tidak mengabaikan aspek keamanan. Berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026 mencatat asosiasi industri air minum dalam kemasan meminta penerapan batas itu dilakukan bertahap.

Migrasi berarti berpindahnya bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Pengaturan ini dimaksudkan melindungi konsumen dari sejumlah risiko kesehatan, antara lain diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker. Uni Eropa bahkan melarang penggunaan BPA pada bahan yang bersentuhan dengan pangan sejak 20 Januari 2025.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rafika Zulfa menilai masa transisi dapat dipakai industri untuk menyesuaikan teknologi, bahan kemasan, dan pengujian laboratorium, tetapi ia mendesak BPOM memberlakukan pengetatan lebih cepat bila kesiapan sudah terpenuhi. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok meminta masa penahapan tidak dijadikan alasan menunda pemenuhan standar keamanan.

Sumber: Fajar.co.id