Kolomdata.id – Jakarta – Pertamina Patra Niaga menyiagakan sejumlah langkah strategis guna mencegah gangguan sekaligus intervensi dari oknum tak bertanggung jawab pada rantai pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga LPG, tidak terkecuali saat pendistribusiannya berlangsung. Upaya itu dijalankan dengan menggandeng aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. Kolaborasi tersebut diarahkan agar tata kelola perusahaan tetap transparan, akuntabel, berintegritas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menuturkan bahwa pihaknya menempatkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) sebagai fondasi dalam menjalankan seluruh proses bisnis, baik pada sisi operasional maupun pengadaan. Menurutnya, penerapan prinsip itu penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran code of conduct maupun benturan kepentingan di lingkungan perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Rabu (23/9/2026).

Roberth juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga membuka pintu bagi siapa pun yang ingin menjalin kerja sama, baik dalam skema kemitraan maupun sebagai penyedia barang dan jasa. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk kolaborasi wajib mengikuti pedoman serta aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang menjumpai atau memiliki informasi soal dugaan gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat menyalurkannya melalui Pertamina Contact Center 135. Saluran itu disediakan agar laporan dari publik bisa segera ditindaklanjuti.

Langkah antisipatif ini memperlihatkan komitmen perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dengan pengawasan yang melibatkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian, diharapkan setiap tahapan pengadaan dan distribusi bahan bakar dapat terbebas dari praktik yang merugikan negara maupun konsumen.

Sumber: CNBC Indonesia