Kolomdata.id – Jakarta – Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tidak berstatus sebagai pegawai BUMN. Penegasan tersebut disampaikan oleh Dony Oskaria. Ia menjelaskan bahwa kedudukan para manajer itu berada dalam kerangka pembinaan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Menurut Dony, keterlibatan mereka murni sebagai bagian dari penugasan selama dua tahun. Pada periode itu, koperasi-koperasi yang baru terbentuk akan dibina terlebih dahulu sebelum beroperasi secara mandiri.
Dony menambahkan, para manajer tersebut nantinya bakal ditempatkan di bawah naungan Agrinas Pangan. Kendati demikian, seluruh pembiayaan yang dibutuhkan tetap berasal dari pemerintah, bukan dari kas perusahaan pelat merah itu. Dengan kata lain, meskipun secara administratif menempel pada Agrinas Pangan, tanggungan biaya operasional para manajer bersumber dari anggaran negara. Skema ini dirancang agar proses pembinaan koperasi desa dan nelayan berjalan tanpa membebani keuangan BUMN.
Ketika dimintai keterangan lebih rinci soal struktur organisasi yang akan diterapkan, Dony mengalihkan penjelasan kepada pihak Agrinas Pangan. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai bentuk susunan tersebut diajukan langsung kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Menurut Dony, Joao adalah pihak yang paling berwenang memaparkan bagaimana struktur itu akan dibangun. Dony tidak memberikan uraian lebih jauh ihwal posisi resmi para manajer dalam bagan organisasi perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari, telah menguraikan dasar hubungan kerja antara manajer KDKMP dan KNMP dengan pihak pemberi kerja. Menurutnya, ikatan kerja itu bersandar pada Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara sebagai entitas yang mempekerjakan mereka. Penjelasan resmi dari Qodari menyebutkan bahwa manajer KDKMP bakal berstatus sebagai pegawai BUMN di kedua perusahaan tersebut. Status itu diikat melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun.
Keterangan Qodari tersebut sejalan dengan penjelasan Dony mengenai masa penugasan. Kedua pejabat itu sama-sama menegaskan bahwa periode dua tahun menjadi rentang waktu pembinaan bagi koperasi-koperasi yang tengah disiapkan. Namun, pernyataan Dony menambahkan satu poin penting, yakni posisi manajer bukan sebagai pegawai BUMN, meski secara struktural ditempatkan di bawah Agrinas Pangan. Perbedaan penekanan ini membuat publik menanti penjelasan resmi dari pihak Agrinas Pangan mengenai struktur kerja yang sesungguhnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari Joao Angelo De Sousa Mota maupun pihak Agrinas Pangan Nusantara. Dony juga tidak merinci berapa jumlah manajer yang akan ditempatkan dalam skema tersebut. Yang jelas, penugasan dua tahun dan pembiayaan dari pemerintah menjadi dua elemen kunci dalam kerangka pembinaan KDKMP dan KNMP ke depan.
Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan