Kolomdata.id — Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid setelah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Hasil pembenahan data itu membuat penghitungan masa tunggu secara faktual menjadi rata-rata 14 tahun. Temuan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil menjelaskan, validasi data merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji. Ia mengungkapkan bahwa Presiden sebelumnya menilai masa tunggu jemaah masih terlalu lama, sehingga Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama jajaran kementerian membersihkan dan memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada. Dari proses itu, sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid.
Setelah validasi, kementerian menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah yang berada dalam antrean. Dahnil menyebut antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Ia membandingkan dengan kondisi sebelumnya ketika antrean haji pernah mencapai 49 tahun, dan formula penghitungan diubah sehingga masa tunggu administratif tercatat 26 tahun.
Perubahan formulasi itu dilakukan sesuai arahan Presiden yang meminta jajarannya mencari cara memperpendek antrean sekaligus membereskan ratusan ribu data jemaah yang tidak valid. Menurut Dahnil, angka yang selama ini dipakai secara administratif dinilai tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya, sehingga penghitungan faktual dianggap lebih relevan untuk menjelaskan lama masa tunggu kepada calon jemaah.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berkisar 13 hingga 14 tahun, meski secara administratif saat itu tercatat 26 tahun. Ia ketika itu menyatakan sebagian besar jemaah yang berangkat telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun. Pada pertengahan September 2026, kementerian juga menyatakan masa tunggu haji berpotensi turun dari 26 tahun menjadi 14 hingga 15 tahun setelah perbaikan data antrean jemaah.
Indonesia sendiri memperoleh kuota 221.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 Hijriah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau 92 persen dan 17.680 jemaah haji khusus atau 8 persen berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar. Pada 19 Agustus 2026, kementerian mengecek kembali ratusan ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid, sebelum akhirnya mengumumkan temuan 400 ribu data invalid pada 14 September 2026. Validasi 5,7 juta data jemaah kini disebut memberikan dasar penghitungan yang lebih kuat terhadap antrean faktual tersebut.
Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jemaah. Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan