Kolomdata.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjabat pada periode 2013 hingga 2017. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara untuk rentang waktu 2017 sampai 2020, yang melibatkan perusahaan PT CNI. Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pengamanan paksa terhadap pria yang akrab disingkat MTP tersebut setelah dirinya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan terhadap Teguh dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan pemeriksaan tersebut sedianya digelar pada Jumat, 25 September. Karena ketidakhadirannya, penyidik bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Menurut keterangan resmi yang disampaikan Anang pada Senin, 28 September, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka MTP yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi tata kelola nikel tersebut.
Lokasi penangkapan Teguh Pamudji terbilang cukup jauh dari Jakarta. Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu, 26 September, dini hari. Dalam proses pengamanan tersebut, petugas sempat mendapatkan hambatan berupa upaya penghalangan saat hendak memasuki kediaman yang bersangkutan. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses hukum dan berhasil membawa Teguh keluar dari lokasi.
Usai diamankan, Teguh Pamudji langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mendalami peran yang bersangkutan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Anang menegaskan bahwa MTP sebenarnya telah diumumkan sebelumnya sebagai tersangka. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, tim penyidik terpaksa melakukan upaya pengamanan paksa agar proses hukum dapat terus berjalan.
Kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara ini sendiri telah menyeret sejumlah pihak ke meja hukum. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total empat orang tersangka serta satu korporasi dalam perkara yang melibatkan PT CNI tersebut. Salah satu tersangka yang telah diumumkan berinisial BS, yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. BS menjabat pada periode 2017 hingga 2018. Penetapan tersangka terhadap BS disampaikan Anang dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 25 September.
Selain BS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari kalangan pejabat daerah dan pihak independen. Mereka adalah MHI, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2017 sampai 2019, serta NRH, yang merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari pada periode 2012 hingga 2019. Keterlibatan sejumlah pihak dari berbagai institusi ini menunjukkan bahwa kasus tersebut melibatkan jaringan yang cukup luas, mulai dari kementerian pusat, dinas daerah, hingga lembaga survei independen.
Peran Teguh Pamudji sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013-2017 menjadi fokus penyidik dalam mengungkap alur tata kelola nikel yang diduga bermasalah. Sebagai pejabat tinggi di kementerian yang mengurusi sektor energi dan sumber daya mineral, posisinya dinilai strategis dalam pengambilan kebijakan terkait komoditas nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Penyidik tengah mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam proses yang berujung pada kerugian negara tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Kasus tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat nikel merupakan komoditas strategis bagi perekonomian nasional. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan