Kolomdata.id — Solo – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Putusan dibacakan hakim Marper Pandiangan di ruang Soerjadi, Senin (28/9/2026). Gus Nur merupakan mantan terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi termohon dan turut termohon untuk seluruhnya. Pada pokok perkara, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. Salah satu pertimbangan yang dipakai adalah tidak adanya putusan praperadilan yang menyatakan pemidanaan Gus Nur tidak sah. Gugatan itu menyasar Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI sebagai termohon, dengan Kementerian Keuangan selaku turut termohon.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Jadwal persidangannya disusun maraton dan dipimpin hakim tunggal. Gus Nur tidak hadir dalam sidang putusan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, sementara pihak termohon diwakili jaksa, sedangkan turut termohon tidak hadir. Nilai gugatan yang diajukan Gus Nur tercatat Rp4.270.000.000.
Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman enam tahun berdasarkan putusan PN Solo, lalu mengajukan banding dan hukumannya berkurang menjadi empat tahun. Pada 27 April 2025, ia dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat. Setelah itu, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Nama Gus Nur tercantum sebagai salah satu dari 1.178 orang penerima amnesti, dan per 2 Agustus 2025 ia tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di balai pemasyarakatan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Muhammad Taufiq menegaskan pihaknya tidak sepenuhnya kalah karena seluruh eksepsi jaksa tidak ada yang diterima hakim. Meski begitu, ia menilai pertimbangan hakim keliru dan menyebut putusan itu seakan hanya menyadur pendapat ahli. Menurutnya, undang-undang baru yang dirujuk dalam perkara ini menyatakan gugatan permohonan ganti rugi memakai hukum acara praperadilan, tetapi bukan perkara praperadilan.
Kuasa hukum lainnya, Nael Tiano, menyayangkan amnesti yang diterima Gus Nur ikut menjadi pertimbangan hakim, padahal persoalan itu tidak dimasukkan ke dalam gugatan. Ia menegaskan dasar permohonan ganti rugi kliennya adalah Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bukan amnesti. Menurut Taufiq, dalam perkara praperadilan tidak tersedia upaya hukum lain seperti banding maupun kasasi, sehingga putusan hakim tunggal itu menjadi penentu akhir perkara ganti rugi tersebut.
Sebelum putusan dibacakan, Gus Nur menyatakan tuntutan ganti rugi itu muncul secara spontan tanpa rencana dan konsep. Ia mengaku memutuskan menggugat setelah polemik ijazah Jokowi kembali mencuat melalui perkara yang menjerat sejumlah pihak lain.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan