Kolomdata.id – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menyatukan dua sistem informasi dalam satu alur kerja. Integrasi antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan SIPASTI-Pemda ini ditujukan agar perencanaan serta pengelolaan belanja pekerjaan konstruksi di pemerintah daerah berjalan dengan standar yang seragam, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah penggabungan sistem tersebut dinilai sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya tidak lain membangun basis data yang mampu menopang mutu perencanaan biaya konstruksi. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyoroti besarnya porsi pekerjaan konstruksi dalam struktur belanja daerah. Meski begitu, ia mencatat masih banyak ditemui persoalan pada tahap perencanaan biaya. Akar masalahnya, menurut Fatoni, adalah ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS. Ia menilai kualitas belanja konstruksi tidak bisa hanya dilihat dari pelaksanaan di lapangan, sebab persoalan sesungguhnya bermula dari perencanaan biaya yang tidak berstandar dan sulit ditelusuri. Pernyataan itu ia sampaikan lewat keterangan resmi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Fatoni melanjutkan, penyelesaian masalah tersebut menuntut pendekatan yang seimbang. Penetapan harga perkiraan yang terlampau tinggi, jelasnya, berpotensi membuka celah penggelembungan harga dan pemborosan anggaran daerah. Sebaliknya, penawaran yang terlalu rendah juga menyimpan risiko, mulai dari mutu pekerjaan yang menurun hingga kemungkinan kontrak diputus di tengah jalan. Karena itu, ia menekankan bahwa SIPASTI-Pemda dirancang sebagai alat penyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi bagi pemerintah daerah secara terukur dan wajar. Menurutnya, standar yang wajar tidak otomatis berarti murah, sebab yang dijaga bukan hanya efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah, melainkan juga mutu pekerjaan konstruksi itu sendiri.

Dari sisi pelaksanaan kebijakan, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Rikie, menjelaskan sejumlah persiapan yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Pemda diminta mendata kondisi Analisis Standar Belanja yang ada saat ini, menelaah praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menetapkan pengguna dan kewenangan akun yang nantinya mengoperasikan SIPASTI-Pemda bersama SIPD. Rikie menegaskan bahwa penggabungan kedua sistem ini bukan peluncuran aplikasi baru yang menambah beban daerah. Ia menyebutnya sebagai ikhtiar bersama supaya setiap rupiah belanja konstruksi berdiri di atas perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini, lanjutnya, bisa dipakai tanpa biaya dan diarahkan menjadi sarana penguat kualitas belanja daerah. Rikie menambahkan, penilaian atas belanja daerah semestinya tidak berhenti pada besaran anggaran yang terserap, melainkan turut memperhitungkan mutu dan manfaat infrastruktur yang dinikmati warga.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni, memberi penekanan serupa. Menurutnya, penyatuan SIPD dengan SIPASTI-Pemda masuk dalam daftar strategi pencegahan korupsi. Sasaran utamanya adalah menekan risiko kemahalan harga pekerjaan konstruksi sejak sebelum proses tender berjalan. Ia menempatkan integrasi ini sebagai bagian dari capaian Aksi Nomor 7 yang berkaitan dengan pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU, Dimas Ricky, mengungkap salah satu penyebab kekeliruan penghitungan biaya pekerjaan konstruksi. Ia menyatakan masih ada formula perhitungan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan terkini.

Sebagai konteks, SIPD merupakan sistem yang dipakai pemerintah daerah untuk mengelola informasi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan. Adapun SIPASTI-Pemda berfungsi menyusun standar belanja dan harga perkiraan untuk pekerjaan konstruksi. Dengan kedua sistem yang kini saling terhubung, pemerintah daerah diharapkan memiliki rujukan tunggal dalam menghitung biaya konstruksi, sehingga risiko selisih tafsir antara perencana dan pelaksana dapat ditekan sejak awal.

Sumber: CNBC Indonesia