
Kolomdata.id – Jakarta – Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi pada Minggu (11/10) menyita perhatian publik, mulai dari pergantian pejabat di tubuh Polri, pemindahan warga binaan dari Rutan Depok ke Nusakambangan, sorotan terhadap tata kelola lapas, hingga dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University. Berbagai kejadian itu tersaji dalam rangkuman berikut.
Mutasi besar-besaran di institusi Polri menjadi salah satu sorotan utama. Sebanyak 199 personel yang mencakup perwira tinggi dan perwira menengah terkena rotasi jabatan. Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) hingga Kapolda Lampung turut mengalami pergantian. Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 bertanggal 10 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan Johnny melalui pernyataan di Jakarta, Minggu.
Di sisi lain, persoalan di lingkungan pemasyarakatan juga mencuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memindahkan 120 orang warga binaan pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah itu diambil menyusul kasus dugaan pesta narkotika jenis sabu yang terjadi di dalam rutan tersebut. Pemindahan dilakukan dari wilayah Bandung sebagai langkah tindak lanjut atas temuan kasus itu.
Kasus di Depok dan Cibinong turut memantik respons dari legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai tata kelola pemasyarakatan terintegrasi. Menurutnya, perpres itu menjadi salah satu upaya yang diperlukan untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Dorongan tersebut disampaikan Rieke sebagai respons atas kasus yang mencuat di kawasan Cibinong-Depok.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengingatkan agar penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan diatur secara jelas. Hal ini disampaikannya saat ditemui seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu. Yanuar menilai pengaturan diperlukan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan dan tidak menjadi sarana pungutan liar. Selain itu, aturan yang jelas dinilai penting untuk menjamin akses setara bagi warga binaan sekaligus mendukung pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lapas.
Perhatian juga tertuju pada dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University. Polresta Bandung, Jawa Barat, menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan bukti apabila korban melaporkan kejadian itu secara resmi. Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyampaikan hal itu di Bandung, Minggu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti jika laporan memang dibuat oleh korban.
Ragam peristiwa tersebut menunjukkan bahwa isu hukum pada akhir pekan ini tidak hanya berkisar pada persoalan internal institusi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan warga binaan dan dunia pendidikan. Publik menantikan langkah lanjutan dari masing-masing pihak, terutama terkait penanganan kasus dugaan pesta narkotika di Rutan Depok dan dugaan perundungan di lingkungan kampus Telkom University.
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan