Kolomdata.id – Bandung – Telkom University resmi menjatuhkan hukuman kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terbukti terlibat dalam dugaan perundungan di asrama putra kampus. Hukuman itu diumumkan setelah pihak kampus merampungkan pemeriksaan internal. Satu dari dua mahasiswa tersebut menerima sanksi kategori berat, sementara rekannya dikenai sanksi tingkat sedang.

Sanksi berat yang dimaksud berupa pemberhentian dari status mahasiswa atau drop out (DO). Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa penetapan sanksi administratif akademik ini mengacu pada hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku di lingkungan kampus. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober. Menurut Suyanto, kedua mahasiswa yang dihukum memang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, memerinci bahwa dari dua orang yang dikenai sanksi, satu di antaranya menerima hukuman berat dan satu lainnya mendapat hukuman sedang. Ratri menjelaskan bahwa di Telkom University, sanksi berat diwujudkan dalam bentuk pengeluaran mahasiswa dari kampus atau drop out. Kendati demikian, ia belum membeberkan secara rinci bentuk sanksi sedang yang dijatuhkan kepada mahasiswa satunya.

Peristiwa yang menjadi dasar penindakan ini terjadi di asrama putra Telkom University pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Sebuah rekaman video yang diduga merekam aksi perundungan terhadap mahasiswa baru sempat tersebar luas di media sosial. Dalam tayangan itu, seorang mahasiswa tampak mengancam rekannya memakai cairan pengharum ruangan yang disulut api. Rekaman tersebut memperlihatkan mahasiswa tanpa busana mengarahkan semprotan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke arah wajah mahasiswa lain.

Proses pemeriksaan belum sepenuhnya tuntas. Ratri menegaskan bahwa kampus masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. Verifikasi dilakukan untuk memastikan peran masing-masing individu sebelum langkah hukum atau sanksi berikutnya ditetapkan. Ia menambahkan bahwa seluruh keputusan diambil dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, mengingat kasus ini menyangkut banyak pihak. Kampus, lanjutnya, berkomitmen menjalankan prosedur sesuai fakta, aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video perundungan beredar viral di berbagai platform. Asrama putra Telkom University berada di kawasan Bandung, Jawa Barat, tempat kampus tersebut beroperasi. Fakultas Rekayasa Industri merupakan salah satu fakultas yang menampung mahasiswa bidang teknik industri dan sistem informasi. Sanksi drop out yang dijatuhkan kepada satu mahasiswa menunjukkan bahwa pihak kampus menempatkan kasus perundungan sebagai pelanggaran serius.

Hingga pengumuman sanksi, belum ada keterangan resmi mengenai nasib mahasiswa lain yang diduga terlibat. Telkom University memastikan pemeriksaan akan terus berjalan sampai semua peran terang. Publik menantikan kelanjutan penanganan kasus ini, terutama terkait langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan asrama mahasiswa.

Sumber: CNN Indonesia