Luwu Timur, Kolomdata.id – Aksi protes keras dilancarkan oleh sekelompok tokoh masyarakat kepada jajaran legislatif setempat. Mereka menyoroti dugaan manipulasi anggaran daerah tahun 2025 yang dinilai kebablasan.

Aliansi Masyarakat Lutim, yang mengatasnamakan keprihatinan publik, menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mandul. Pasalnya, saat eksekusi anggaran dinilai menyimpang, para wakil rakyat justru bungkam seribu bahasa.

Nama-nama seperti Suparjo, Rahman, Masnur Kababa, Sulaiman, Iwan Barnas, Kamal Bohira, Jumail, Acis, dan Muh Albar tercatat sebagai penggerak aksi tersebut. Mereka secara langsung mendatangi kantor DPRD setempat pada Senin, 22 September 2025, untuk menuntut kejelasan.

Pertemuan alot berlangsung di ruang Wakil Ketua II DPRD Lutim, Harisa Suharjo. Ia didampingi Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis. Dialog yang awalnya berjalan hangat itu berubah menjadi tegang ketika berbagai pertanyaan kritis dilontarkan perihal kinerja Badan Anggaran (Banggar) dan para pimpinan dewan.

Menurut penilaian aliansi, pimpinan DPRD gagal total dalam mengawal penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD 2025. Fokus utama mereka adalah ketidaktepatan sasaran sejumlah proyek yang dibiayai dari hasil efisiensi anggaran. Alih-alih menyentuh sektor produktif, dana tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

Suparjo mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran yang terjadi tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi. Ia menegaskan, semangat efisiensi seharusnya diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah. Ketegasan ini ia sampaikan setelah berdialog dengan Harisa Suharjo.

Kritik tajam yang dilontarkan Suparjo bukan tanpa dasar. Pria yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Luwu Utara periode 1999-2004 ini melanjutkan pengabdiannya di DPRD Lutim selama dua periode berikutnya, yakni 2004-2009 dan 2009-2014. Pengalaman panjangnya di dunia politik membuat ia paham betul seluk-beluk pengelolaan keuangan daerah.

Suparjo menyebut sejumlah proyek yang ia anggap sebagai pemborosan. Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati yang menghabiskan Rp 7,8 miliar, pembangunan pagar RSUD senilai Rp 2,8 miliar, serta pembangunan dua tugu dengan total Rp 11 miliar menjadi sasaran utama kritiknya.

Menurutnya, pengeluaran untuk tiga proyek tersebut bertentangan dengan perintah Inpres soal efisiensi. Ia menekankan bahwa kunjungannya ke DPRD adalah untuk mempertanyakan kebijakan ini dan mengingatkan agar DPRD tidak mengalami disfungsi.

Salah satu temuan yang paling disorot adalah eksekusi proyek rehab Rujab Bupati yang dilakukan sebelum penetapan APBD Perubahan. Proyek ini bahkan tidak tercantum dalam APBD Pokok 2025. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa anggaran yang direspons pasif oleh anggota dewan.

Suparjo juga menyoroti alokasi dana besar lainnya yang perlu diperjelas peruntukannya, seperti dana Islamic Center sekitar Rp 25 miliar, pembangunan Stadion Rp 15 miliar, dan dana BKK senilai Rp 125 miliar yang telah dibatalkan. Ia berpandangan, dana tersebut semestinya dialihkan ke program-program yang lebih bermakna bagi rakyat.

Ia merujuk pada penjelasan Guru Besar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Abdul Hamid Paddu, yang menyatakan bahwa penggunaan anggaran untuk rumah dinas atau kendaraan dinas merupakan bentuk pemborosan. Pernyataan ini dianggapnya sangat relevan dengan kondisi yang terjadi.

Aliansi menuntut adanya peninjauan ulang serta pemeriksaan mendalam atas penggunaan APBD 2025. Fungsi pengawasan dewan harus dijalankan secara optimal, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut.

Sulaiman, yang bertindak sebagai Sekretaris Aliansi Masyarakat Lutim, menyayangkan prioritas anggaran yang kurang berpihak pada program lansia, beasiswa, dan layanan kesehatan melalui kartu sakti. Menurutnya, program-program itulah yang seharusnya diunggulkan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Harisa Suharjo menyebut kunjungan ini sebagai bentuk penguatan fungsi legislatif. Ia berjanji akan menyampaikan seluruh masukan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk ditindaklanjuti bersama.

Kendati demikian, ketika ditanya tentang ketersediaan dokumen APBD yang diminta oleh aliansi, Harisa menolak dengan tegas. Ia beralasan, dokumen tersebut tidak bisa diberikan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Mengenai proyek rehabilitasi rumah jabatan bupati yang dipersoalkan, Harisa mengaku tidak dapat berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan bahwa secara prosedural, pihak DPRD pernah menerima penyampaian informasi terkait pekerjaan tersebut. Pernyataannya pun sangat singkat dan enggan diperpanjang.