Kolomdata.id — Kisruh kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terjawab. Bareskrim Polri hentikan penyelidikan.
Penyidik Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya, sangat identik dengan dokumen pembanding.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Penyidik mengambil sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM. Meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” sambung Djuhandhani
Penyidik sambungnya, mendapatkan dokumen dari SMA 6 Surakarta hingga Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut juga diambil dari alumni SMA dan kampus Jokowi. “Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,” ungkapya lagi.
Selain ijazah, Tim Pembela Ulama dan Aktivis juga mempertanyakan keaslian skripsi Jokowi. Dittipidum dan Puslabfor menguji skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.
“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” kata Brigjen Djuhandhani.
Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut. Yakni mesin tik huruf elite dan huruf pica. Dalam skripsi milik Jokowi bebernya, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pica. Selain itu, lembar pengesahan skripsi dibuat dengan teknik cetak letter press sehingga apabila diraba, tulisannya tidak rata atau cekung.
“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu. Sehingga terjawab, tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letter press,” terangnya.
Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Itu sebabnya, Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Aduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi. (*)