Polemik panjang mengenai dugaan ketidakabsahan ijazah Presiden ketiga Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya menemui titik final. Kepolisian, melalui Badan Reserse Kriminal, menetapkan bahwa dokumen akademik tersebut adalah asli dan proses hukum dihentikan. Penghentian ini sekaligus memupus tudingan yang selama ini dilayangkan oleh sekelompok pelapor yang menyebut adanya cacat administratif pada dokumen tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025. Ia mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang berjalan telah rampung dan menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini. Dengan demikian, status hukum Jokowi dalam kasus ini dinyatakan bersih.

Pengujian forensik yang dilakukan oleh laboratorium kepolisian memegang peranan kunci dalam perkara ini. Dokumen ijazah Sarjana Kehutanan dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo, yang tercatat dengan NIM 1681KT dari Fakultas Kehutanan UGM dan diterbitkan pada 5 November 1985, telah diuji secara menyeluruh. Hasil pengujian menunjukkan bahwa ijazah tersebut memiliki kemiripan yang sangat tinggi, bahkan dapat dikatakan identik, dengan dokumen pembanding yang sah.

Untuk mendapatkan bahan perbandingan yang akurat, penyidik tidak bekerja sendiri. Mereka meminta bantuan dari tiga orang yang merupakan rekan sekelas Jokowi semasa menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Berbagai aspek fisik dokumen diperiksa secara detail, mulai dari jenis dan tekstur kertas, fitur pengaman yang tertanam, hingga teknik pencetakan yang digunakan. Tak hanya itu, analisis juga dilakukan terhadap tinta tulisan tangan, cap stempel basah, serta tinta tanda tangan milik dekan dan rektor yang membubuhkan otorisasi pada ijazah tersebut. Djuhandhani menegaskan bahwa seluruh elemen yang diuji antara bukti dan pembanding berasal dari satu sumber produksi yang sama.

Proses verifikasi tidak berhenti pada ijazah saja. Penyidik juga menelusuri jejak pendidikan Jokowi dari tingkat menengah atas hingga perguruan tinggi. Sebanyak 51 dokumen tambahan berhasil dikumpulkan langsung dari pihak Fakultas Kehutanan UGM. Selain itu, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan masa studi Jokowi juga diperoleh dari SMA 6 Surakarta dan beberapa alumni, baik dari tingkat SMA maupun kampus. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan seluruh rentang pendidikan yang bersangkutan.

Isu lain yang turut diusut adalah keaslian skripsi yang ditulis Jokowi. Karya ilmiah yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta” ini menjadi sorotan Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Puslabfor kembali diterjunkan untuk melakukan pengujian terhadap naskah skripsi tersebut. Sebagai pembanding, penyidik menggunakan skripsi milik kakak tingkat dan adik tingkat Jokowi di fakultas yang sama.

Dari hasil pengujian laboratorium terhadap skripsi tersebut, ditemukan fakta menarik mengenai peralatan yang digunakan. Para ahli mengidentifikasi adanya dua tipe mesin tik yang lazim dipakai pada era tersebut, yaitu tipe huruf elite dan tipe huruf pica. Setelah dianalisis lebih lanjut, diketahui bahwa naskah skripsi milik Jokowi diketik menggunakan mesin tik dengan tipe huruf pica. Selain itu, pada lembar pengesahan skripsi, ditemukan penggunaan teknik cetak letter press. Ciri khas dari teknik ini adalah hasil cetakan yang tidak rata sempurna, bahkan terasa sedikit cekung atau menekan saat diraba, yang membedakannya dari metode cetak lainnya.

Temuan-temuan teknis ini kemudian dicocokkan dengan keterangan dari pihak percetakan yang melayani pembuatan skripsi pada masa itu. Keterangan dari saksi tersebut ternyata selaras dengan hasil uji laboratorium. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proses pembuatan dokumen tersebut tidak melibatkan alat-alat modern lain di luar mesin ketik dan mesin cetak hand press atau letter press yang lazim digunakan pada waktu itu. Semua bukti saling mendukung dan menguatkan keaslian dokumen.

Setelah melalui rangkaian panjang proses penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan analisis dokumen, serta pelaksanaan gelar perkara internal, akhirnya penyidik dari Dittipidum mengambil keputusan final. Kesimpulannya tegas: tidak ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum dari laporan yang dilayangkan. Konsekuensinya, penyelidikan atas aduan dugaan ijazah palsu tersebut resmi dihentikan.

Penghentian penyelidikan ini berkaitan erat dengan laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Aduan masyarakat tersebut terdaftar dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024. Isi aduan tersebut menyebutkan tentang adanya temuan publik yang beredar luas di berbagai media sosial—yang dianggap sebagai notoire feiten—mengenai dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi. Namun, seluruh tuduhan tersebut kini telah gugur dengan sendirinya setelah proses penyelidikan membuktikan sebaliknya.