Kolomdata.id — Informasi Loss Contact Pesawat ATR 42-500 PK-THT bikin panik. Loss Contact Pesawat ATR 42-500 PK-THT menyampaikan 19 point penting.
1. Pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan awal terkait hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT), pemegang AOC 034.
2. Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta Adi Sucipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG), dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.
3. Berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.
4. Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
5. ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat
kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur.
6. Setelah penyampaian arahan terakhir oleh ATC, komunikasi dengan pesawat terputus
(loss contact).
7. Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA
(Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
18. Sebagai pedoman pelaksanaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran, yaitu:
* Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap
Kondisi Cuaca Ekstrem dan Persiapan Arus Penumpang pada Musim Puncak.
* Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasi Penerbangan pada Kondisi Weather Minima.
* Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem Dampak Fenomena La Niña.
* Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru serta Penanganan Abu Vulkanik bagi Pemegang AOC dan OC.
19. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan pembaruan informasi
secara berkala sesuai dengan perkembangan resmi di lapangan.(IT/NF/RA/EP)
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari. (*)






