Insiden hilangnya kontak dengan pesawat ATR 42-500 berregistrasi PK-THT memicu kepanikan publik. Sebanyak 19 poin penting dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai respons atas peristiwa tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, melalui Kepala Bagian Humas dan Umum, Endah Purnama Sari.

Komunikasi dengan pesawat yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT), pemegang AOC 034, putus total setelah instruksi terakhir diberikan oleh pengatur lalu lintas udara. Kejadian tersebut berlangsung saat pesawat tengah bersiap mendarat di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut, fase darurat DETRESFA atau Distress Phase langsung dideklarasikan oleh otoritas terkait sesuai prosedur operasional standar.

Pesawat berbahan bakar penerbangan komersial ini merupakan unit produksi tahun 2000 dengan nomor seri 611. Rute yang ditempuh adalah dari Yogyakarta Adi Sucipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG). Kursi kokpit diduduki oleh Kapten Andy Dahananto sebagai Pilot in Command pada penerbangan nahas tersebut.

Kronologi menegangkan bermula pada pukul 04.23 UTC ketika Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) memberikan arahan agar pesawat melakukan pendekatan menuju landasan pacu RWY 21. Namun, saat proses pendekatan berlangsung, terdeteksi bahwa pesawat menyimpang dari jalur yang seharusnya. ATC pun langsung memberikan koreksi posisi kepada awak pesawat.

Sejumlah instruksi lanjutan disampaikan oleh ATC untuk memandu pesawat kembali ke jalur pendaratan yang benar. Sayangnya, setelah arahan pamungkas diberikan, seluruh komunikasi radio dengan pesawat hilang. Sejak saat itu, pesawat tak lagi memberikan respons apa pun kepada menara pengawas.

Sebagai langkah antisipasi dan pedoman operasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah lama menerbitkan berbagai regulasi tertulis. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan kesiapan arus penumpang di musim puncak. Kemudian, Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatur kegiatan operasi penerbangan pada kondisi weather minima.

Regulasi lain yang turut menjadi rujukan adalah Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 yang menekankan kewaspadaan terhadap dampak fenomena La Niña. Tidak ketinggalan, Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 diterbitkan khusus membahas peningkatan kewaspadaan menjelang libur Natal dan Tahun Baru serta prosedur penanganan abu vulkanik bagi pemegang AOC dan OC. Seluruh aturan ini menjadi dasar bagi seluruh maskapai dalam menghadapi situasi darurat serupa.

Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memutakhirkan informasi kepada publik. Pembaruan akan diberikan secara berkala mengikuti perkembangan resmi yang diperoleh dari lapangan. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu konfirmasi resmi dari otoritas penerbangan.