
Kolomdata.id — Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026. Salah satu ketentuan baru yang langsung berdampak bagi pekerja adalah larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan tersebut memberi kepastian perlindungan bagi pekerja sejak proses pencarian hingga penempatan kerja. Menurut dia, undang-undang ini memperkuat hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama di seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip itu berlaku mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Undang-undang ini juga memperluas perlindungan kepada pencari kerja. Pemerintah diwajibkan menyediakan informasi pasar kerja yang terbuka, termasuk kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja, agar akses terhadap kesempatan kerja lebih setara. Ketentuan itu diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran informasi lowongan kerja fiktif yang kerap merugikan pelamar.
Perlindungan bagi peserta pemagangan turut diperkuat. Aturan baru mengatur status dan batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta penerbitan sertifikat pemagangan sebagai bukti kompetensi. Pengaturan itu menyasar pemagangan yang selama ini dinilai rentan karena minimnya perlindungan bagi peserta.
Dalam proses penempatan tenaga kerja, undang-undang mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan serta penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan kerja yang setara. Pengaturan itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja bagi seluruh pekerja.
Sejumlah ketentuan lain ikut dibawa dalam undang-undang baru ini. Aturan mengenai pesangon dan hak cuti pekerja menjadi bagian dari materi yang diatur, begitu pula hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan pekerja alih daya pada badan usaha milik negara turut diperkuat, disertai sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hubungan industrial. Di sisi kompetensi, pemerintah memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Pengesahan undang-undang ini menjadi payung baru bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah menilai aturan tersebut memberi kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus menutup celah praktik yang merugikan pencari kerja. Larangan menahan ijazah, misalnya, dinilai menyasar kebiasaan yang selama ini menyulitkan pekerja untuk berpindah tempat kerja secara bebas. Meski demikian, penerapannya masih menunggu aturan turunan serta kesiapan lembaga pelaksana di lapangan, termasuk sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja agar ketentuan baru dapat dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan