KolomData.id – Luwu Timur – Kejadian yang menimpa Herlina mendapat perhatian serius dari DPRD Luwu Timur (Lutim). Anggota dewan bergerak cepat mengeluarkan rekomendasi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur dan Manajemen RSUD I Lagaligo. Wakil Ketua II DPRD Lutim, Harisa Suhardjo, mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa Herlina, ibu hamil yang tak tertangani dengan baik di RSUD I Lagaligo hingga janinnya gagal diselamatkan.
Harisa menegaskan, persoalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia tidak ingin ada masyarakat Luwu Timur yang tidak terlayani dengan baik di rumah sakit milik daerah tersebut. “Saya baru cek. Betulkah ada ada pasien. Ternyata betul,” kata Harisa kepada kolomdata.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa, (02/09/2025).
Menurut Harisa, saat ini pasien masih menjalani perawatan medis. Ia juga menyampaikan keterangan yang diterimanya dari pihak rumah sakit terkait upaya penanganan yang dilakukan. “Pihak RS bilang dua kali melakukan perawatan. Berusaha pertahankan (janin). Ternyata, tidak bisa dipertahankan lagi,” ungkap Harisa setelah mendengar keterangan pihak RSUD I Lagaligo.
Meski demikian, keterangan tersebut dinilai belum bisa diterima begitu saja. Harisa menilai masih banyak hal yang harus dituntaskan, termasuk menyangkut standar pelayanan pihak RSUD I Lagaligo. Karena itu, langkah lanjutan pun disiapkan dengan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini secara gamblang.
“Kami panggil direktur RSUD I Lagaligo dan Manajemen. Seperti apa ini kasus yang sedang terjadi. Komisi I saya langsung minta RDP. Suratnya sudah dilayangkan dan tentu nanti ada itu (rekomendasi),” imbuhnya. RDP atau rapat dengar pendapat merupakan forum resmi legislatif untuk meminta keterangan dari pihak eksekutif maupun pengelola layanan publik atas suatu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Lewat langkah tersebut, DPRD Lutim memastikan kasus ini masuk dalam pengawasan dewan. Rekomendasi yang disiapkan diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola pelayanan di RSUD I Lagaligo, terutama dalam penanganan pasien ibu hamil yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Harisa juga mengingatkan bahwa pelayanan masyarakat harus diutamakan. Pelayanan tidak boleh diabaikan, apalagi sampai membeda-bedakan pasien. Peringatan ini menjadi penegasan bahwa rumah sakit daerah memiliki kewajiban melayani seluruh warga tanpa terkecuali.
Kasus Herlina menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan ibu dan janin, dua hal yang menuntut respons medis sigap di fasilitas kesehatan. Bagi DPRD Lutim, kejadian ini menjadi pijakan untuk mengevaluasi standar pelayanan RSUD I Lagaligo agar masyarakat Luwu Timur mendapat layanan yang layak dan setara.

Tinggalkan Balasan