Kolomdata.id, Lutim — Alih-alih sekadar memungut iuran bulanan, para mitra kerja PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) yang berstatus kontraktor nasional dinilai lebih tepat jika kontribusinya dikemas dalam skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Gagasan ini mengemuka di tengah sorotan terhadap rendahnya kepedulian mereka terhadap isu lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
Jika dihitung secara matematis, potensi dana dari skema CSR ini jauh lebih fantastis dibanding iuran rutin yang selama ini berlaku. Dengan asumsi 97 kontraktor nasional masing-masing meraup laba Rp 3 miliar, maka kewajiban CSR yang harus disetor sekitar Rp 60 juta per perusahaan (dengan tarif minimal 2 persen). Akumulasinya bisa menembus angka Rp 5,8 miliar lebih per tahun—nominal yang sangat signifikan untuk program pemberdayaan masyarakat.
Regulasi yang menjadi payung hukum kewajiban ini sebenarnya sudah jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Aturan itu mewajibkan perusahaan menyisihkan dana CSR sebesar 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan bersih.
Realitas di lapangan menunjukkan masih jauh dari harapan. Ikatan Kontraktor Nasional PT Vale Indonesia (Ikonvi) yang sejak 2022 memungut iuran bulanan berjenjang berdasarkan grade—Rp 3 juta untuk grade A, Rp 1,5 juta untuk grade B, dan Rp 1 juta untuk grade C—ternyata tidak berjalan mulus. Penentuan grade itu sendiri melibatkan CMT PT Vale.
Jika seluruh mitra patuh membayar dengan rata-rata Rp 2 juta per bulan, Ikonvi seharusnya bisa mengelola dana Rp 194 juta per bulan atau Rp 2,3 miliar per tahun. Namun fakta berbicara lain. Pada 2022, dari 97 perusahaan yang terdaftar, hanya 50 yang menyetor iuran, dengan total dana terkumpul Rp 750 juta.
Tiga nama besar seperti United Traktor (UT), Trakindo, dan Hexindo yang masuk grade A pun tak menjamin kepatuhan penuh dari anggota lainnya. Angka partisipasi justru merosot tajam pada tahun-tahun berikutnya.
Ketua Ikonvi PT Vale, Imrad, mengungkapkan bahwa pada 2022 dana yang terkumpul sempat dipakai untuk membangun Fasilitas Umum (Fasum) berupa arena skate park di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili—sekitar 100 meter dari Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur. Namun, tahun 2023 kondisinya memburuk. Jumlah kontraktor yang taat hanya tersisa 36, dan nilai iurannya pun ditentukan secara sukarela oleh masing-masing perusahaan.
Imrad menambahkan, total dana yang berhasil dihimpun pada 2023 hanya Rp 360 juta, yang seluruhnya dialokasikan untuk kegiatan masyarakat seperti even olahraga. Kemerosotan berlanjut di 2024 ketika partisipasi menyusut drastis menjadi 26 kontraktor, dengan dana terkumpul sekitar Rp 300 juta. Pada periode tersebut, tidak ada lagi pembangunan fisik; dana hanya digunakan untuk merespons proposal kegiatan yang masuk.
Menanggapi wacana pengalihan iuran menjadi CSR, Imrad menyatakan sepakat. Hanya saja, ia menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR yang dibentuk oleh Pemkab agar pengelolaannya lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga pengelola yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan pemerintah. Jika lembaga itu sudah berdiri, Imrad tak keberatan jika Ikonvi dibubarkan.
Persoalan ini telah memantik kemarahan DPRD Luwu Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah digelar tiga kali, terakhir pada Kamis (08/05/25). Namun, kegeraman justru muncul karena banyak undangan yang mangkir, termasuk pihak CMT dan Ikonvi.
Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, yang memimpin jalannya rapat terpantau sangat emosional. Ia memastikan RDP akan dilanjutkan pada 14 Mei mendatang sebagai bentuk komitmen pengawasan. Anggota DPRD Lutim, Erick Estrada, menilai ketidakhadiran PT Vale dan sejumlah pihak merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi legislatif. Ia mempersilakan publik untuk menilai sendiri sikap tersebut.
Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, Juddin Sirah, menegaskan bahwa lembaga legislatif berhak memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar menghormati hak asasi manusia dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Baginya, ini adalah tuntutan keadilan bagi masyarakat Luwu Timur. Ia pun mengancam akan terus mengawal persoalan ini secara kelembagaan dan meminta perusahaan tidak mencoba menghindar.
Parlemen juga diminta untuk mengusut tuntas pengelolaan CSR yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia sendiri. Pasalnya, dana CSR perusahaan tambang itu tergolong raksasa—mencapai Rp 47 miliar—namun hanya sekitar Rp 11,7 miliar yang tersalurkan ke desa-desa pemberdayaan. Evaluasi mendalam diperlukan, termasuk menghitung ulang kewajiban minimal 2 persen dari laba tahunan perusahaan.

Tinggalkan Balasan