Kolomdata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah kantor pemerintahan di Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Masing-masing Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor perusahaan rekanan yang ada di Kabupaten Gowa.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menyampaikan, penggeledahan ini dilakukan setelah status perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Sulsel tahun anggaran 2024 naik ke tahap Penyidikan.
Kata Rachmat, mereka fokus mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Nilai pagunya diduga mencapai Rp60 miliar.
Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, seperti kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, serta laptop.
Seluruh dokumen yang disita ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sulsel menegaskan bahwa kasus ini telah berada di tahap penyidikan, dan komitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata Rachmat.
Demi menjamin kelancaran dan keamanan proses hukum, kegiatan penggeledahan di tiga lokasi berbeda turut mendapatkan pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer. (*)






