Perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan bahwa proses hukum atas kasus yang melibatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel ini sudah berada pada tahap penyidikan, bukan lagi sekadar penyelidikan. Komitmen untuk membongkar praktik mark-up harga dan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara ini ditegaskan oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, yang menyatakan bahwa pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam rangka memperkuat alat bukti, penyidik bergerak serentak di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025). Operasi penggeledahan tersebut menyasar kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, serta sebuah kantor perusahaan rekanan yang berlokasi di Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil setelah status perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan, sebuah sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus ini. Rachmat Supriady menjelaskan bahwa fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang relevan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh tim penyidik. Beberapa di antaranya adalah kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, dan sebuah laptop. Rachmat menambahkan, seluruh dokumen yang telah disita itu nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Proses penggeledahan yang berlangsung di tiga titik tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan mendapat pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer untuk menjamin kelancaran dan keamanan jalannya proses hukum.