Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren rampung sebelum perayaan Hari Santri 2025. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengungkapkan optimismenya bahwa izin prakarsa dari Presiden Prabowo akan terbit sebagai kado istimewa pada momentum tersebut. Keyakinan ini disampaikannya setelah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Romo Syafi’i menegaskan bahwa langkah berikutnya yang segera diambil adalah mengirimkan surat permohonan izin prakarsa ke Sekretariat Negara. Surat tersebut, menurut keterangannya, telah resmi ditandatangani pada hari yang sama. Ia menyebut kabar ini sebagai perkembangan positif yang patut disyukuri, mengingat perjuangan untuk mewujudkan lembaga setingkat eselon I ini telah berlangsung cukup lama.

Proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren sendiri bukanlah perkara baru. Usulan ini pertama kali digulirkan pada 2019, kemudian kembali diajukan pada 2021, 2023, dan terakhir pada 2024. Romo Syafi’i memberikan apresiasi tinggi kepada tim Kemenpan RB yang dinilainya konsisten melakukan pendampingan. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Rini Widyantini, terjadi lompatan signifikan yang sebelumnya tidak tercapai.

Urgensi pembentukan lembaga baru ini tidak lepas dari mandat besar yang diemban pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Regulasi tersebut menyebut tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Wamenag menekankan bahwa ketiga peran ini sejatinya sudah dipraktikkan oleh pesantren jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, bahkan eksistensinya sudah tercatat sejak abad ke-15 Masehi.

Pada ranah pendidikan, pesantren terus menunjukkan perkembangan pesat, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi yang dikenal dengan sebutan ma’had aly. Lembaga pendidikan khas Indonesia ini berperan sebagai wadah bagi jutaan santri untuk memperdalam ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Para lulusan pesantren, lanjut Wamenag, juga aktif berkontribusi dalam berbagai sendi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Lebih jauh, Romo Syafi’i menjelaskan bahwa dakwah yang dikembangkan pesantren senantiasa mengedepankan nilai-nilai moderasi beragama seperti tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Nilai-nilai luhur inilah yang menjadi modal sosial penting dalam membina kerukunan antarumat beragama. Dengan pendekatan yang moderat tersebut, pesantren mampu menjadi penyeimbang di tengah dinamika kehidupan berbangsa yang plural.

Dari sisi pemberdayaan masyarakat, pesantren membuktikan diri bukan sekadar institusi keilmuan yang eksklusif. Justru, lembaga ini telah menjelma menjadi pusat penggerak ekonomi kerakyatan, terutama di kawasan perdesaan. Kontribusi nyata pesantren terlihat dari perannya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan, menekan kesenjangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Wamenag menegaskan bahwa tiga fungsi strategis tersebut tidak mungkin dikelola secara maksimal oleh unit kerja setingkat eselon II yang berada di bawah direktorat jenderal yang hanya fokus pada pendidikan Islam. Dibutuhkan intervensi dan kehadiran negara dalam bentuk yang lebih konkret agar seluruh potensi pesantren dapat dioptimalkan. Kehadiran Ditjen Pesantren dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

Urgensi lain yang tak kalah penting adalah skala pelayanan yang sangat masif. Data Kemenag menunjukkan bahwa jumlah pesantren terdaftar saat ini telah melebihi 42 ribu lembaga, dengan estimasi total mencapai 44 ribu karena masih ada sejumlah lembaga yang belum tercatat secara resmi. Dari ribuan pesantren tersebut, lebih dari 11 juta santri menimba ilmu di dalamnya, yang digembleng oleh sekitar 1 juta kiai dan dewan guru.

Selain itu, Direktorat Pesantren saat ini juga membina sebanyak 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Romo Syafi’i menilai jumlah tersebut sangat signifikan dan menegaskan bahwa kebutuhan akan Ditjen Pesantren sejalan dengan besarnya tuntutan pelayanan terhadap umat. Ia menyebut analisis beban kerja untuk setiap unit organisasi dan jabatan telah dihitung secara matang jika lembaga baru ini nantinya terbentuk.

Menutup pernyataannya, Wamenag menyampaikan bahwa kerja sama antara Kemenag dan Kemenpan RB sudah berjalan dengan sangat optimal. Ia menyatakan keyakinannya bahwa izin prakarsa akan turun dari Presiden sebelum 22 Oktober 2025. Hal ini diharapkan menjadi hadiah sekaligus bentuk penghormatan kepada seluruh kiai yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemajuan dan pengembangan pesantren di tanah air.